Berita Kota Kupang

Dukcapil Kota Kupang Imbau Pegawai Untuk Instal IKD

Imbauan itu merujuk pada arahan Dirjen Dukcapil, Prof.  Zudan Arif Fakhrullah tentang pengalihan KTP Elektronik berbentuk fisik ke bentuk digital

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PEREKAMAN - Tampak beberapa pegawai di lingkup Pemkot Kupang sedang melakukan perekaman KTP digital. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan lewat keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Lebih jauh ia mengatakan bahwa upaya ini sebagai solusi asimetrik langkah bijaksana menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. 

Zudan menyebutkan 3 kendala pencetakan KTP-el.

Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Belum  lagi masalah kendala jaringan internet di daerah. Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.

Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. 

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh Bilang Membuat Aplikasi Tidak Sulit Kalau Alurnya Jelas 

Belum lagi, sambung Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.

Adapun untuk mendaftarkan aplikasi IKD, masyarakat harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," tuturnya. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved