Berita Nasional

Terungkap Motif Sementara Pembunuhan Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi

Polisi mengungkap motif sementara kasus pembunuhan ibu muda bos Ayam Goreng di Bekasi Jawa Barat.

Editor: Ryan Nong
Pixabay.com
Ilustrasi - Polisi mengungkap motif sementara kasus pembunuhan ibu muda bos Ayam Goreng di Bekasi Jawa Barat. 

"Jadi untuk menggali latar belakang kejadian atau permasalahan yang menyebabkan pelaku sakit hati, hingga tega melakukan pembunuhan tersebut," ujar Eko.

"Dalam pemeriksaan juga para tersangka ini merasa tidak bersalah dan biasa saja. Maka perlu kita lakukan psikolog forensik," kata dia.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Ternyata Ponakan Sang Majikan 

Kronologi kejadian

Aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.

HK kemudian mengajak MA yang masih dibawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).

Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur. Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.

I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.

"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.

Baca juga: Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di TTS, Polres TTS Tangkap Pelaku

Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

HK dan MA pun akhirnya dapat diringkus di kawasan Subang, Jawa Barat.

Bersamaan dengan itu, petugas juga menemukan A, anak korban I yang dibawa kedua pelaku.

Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 365 dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan Pasal 76 F juncto Pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved