Berita Flores Timur
Papan Nama di Lahan eks Kantor PU Larantuka Dicabut, Kuasa Hukum Pemkab Flores Timur Buka Suara
Pemkab Flores Timur melakukan banding dan mengklaim menang perkara saat sengketa itu bergulir di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di MA.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dua buah papan nama soal klaim kepemilikan lahan bekas Kantor Pekerjaan Umum (PU) Larantuka yang dipasang ahli waris Aloysius Boki Labina sudah dicabut.
Pencabutan papan nama di atas lahan sengketa antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur itu belum diketahui kapan dan siapa pelakunya.
Pantauan wartawan beberapa waktu lalu, papan nama tersebut bertuliskan 'Tanah Ini Mikil Aloysius Boki Labina' beserta salinan putusan menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.
Namun, Pemkab Flores Timur melakukan banding dan mengklaim menang perkara saat sengketa itu bergulir di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkama Agung.
Baca juga: Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur, Kejari Cabang Waiwerang: Masih Jalan
Kuasa Hukum Pemkab Flores Timur, Ben Hadjon, menduga pencabutan papan nama dilakukan pihak ahli waris setelah Polres Flores Timur melayangkan surat panggilan pemeriksaan atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan ahli waris.
"Saya dapat informais bahwa hari Senin itu (20 Februari 2023), saudara Ris sebagai pengacaranya saudara Max Labina akan dipanggil dalam rangka konfirmasi berkaitan dengan laporan polisi oleh Pemkab Flores Timur," katanya via sambungan telepon, Sabtu 18 Februari 2023.
Menurutnya, setelah mendengar informasi pemeriksaan, ahli waris langsung mencabut papan nama yang ditulis menggunakan huruf kapital di depan lahan sengketa yang luasnya 1,6 hektar itu.
"Setelah dengar baru mereka cabut itu," katanya.
Ia menerangkan, Pemkab Flores Timur sudah mengantongi semua dukumentasi, termasuk beberapa foto sebelum dua papan dicabut pada, Jumat 17 Februari 2023 kemarin.
Baca juga: Biang Kerok Lonjakan Harga Beras di Flores Timur, Distributor dan Pengecer Saling Tuding
Kemudian, jelasnya, upaya pencabutan papan nama tidak akan menghapus barang bukti dan menggugurkan Pasal 167 saat ahli waris melakukan penyerobotan dan Pasal 335 tentang ancaman kekerasan.
"Pemkab sudah punya dokumentasinya. Kemudian, bisa 167 berkaitan dengan penyerobotan, yang kedua ketika pemda masuk dan dihalau dengan ancaman kekerasan maka 355 ada disitu," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus La'a, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Petrus Max Labina selaku ahli waris dan kuasa hukumnya, Gregorius Senari Durun untuk memberikan keterangan.
"Kita sudah kasih suratnya, saya yang tanda tangan," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara kuasa hukum ahli waris Aloysius Boki Labina, Gregorius Senari Durun belum memberikan keterangan. Wartawan masih berupaya mencari informasi soal pencabutan papan nama yang disebut-sebut khawatir pasca polisi melayangkan surat periksa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.