Berita Flores Timur

Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur, Kejari Cabang Waiwerang: Masih Jalan

publik tetap sabar lantaran penyidik harus memeriksa lebih dari 70 orang saksi dan mendalami sejumlah dokumen.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-RUMAH123.COM
ilustrasi produk jaringan internet 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kurang lebih empat bulan tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur mendalami kasus dugaan korupsi internet desa.

Dugaan korupsi yang melibatkan nama mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli dinilai publik seperti berjalan di tempat.

Setelah pemberitaan sejumlah media meledak ke permukaan bulan Oktober 2022, kasus yang diduga selewengkan dana Rp 1,2 miliar ini terus diperbincangkan. Publik meminta progres penanganan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi.

Baca juga: Radio Pemda Flores Timur Aktif Kembali

Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari, mengatakan pihaknya masih terus mendalami  kasus itu. Ia meminta publik tetap sabar lantaran penyidik harus memeriksa lebih dari 70 orang saksi dan mendalami sejumlah dokumen.

"Masih tetap jalan, nanti kita lihat ya, sabar-sabar dulu. Yang diperiksa ini 43 desa, total saksi sudah 70 lebih, mantan wakil bupati baru sekali periksa," katanya via sambungan telepon, Kamis 16 Februari 2023.

Ia membeberkan semua saksi sudah memberikan keterangan sehingga dipastikan satu alat bukti sudah terpenuhi. Penyidik juga sedang menelusuri dokumen tambahan serta menghitung total kerugian negara.

"Saksi sudah, beberapa dokumen sudah, kemudian perhitungan-perhitungan juga masih jalan," jelas Indra.

"Mantan wakil sudah sekali dipanggil, nanti kita atur jadwal lagi. Kita lagi nyari alat bukti lainnya dan nanti kita kasih keterangan," ucapnya lagi.

Baca juga: Rutan Larantuka Flores Timur Kembangkan Wisata Pasir Putih

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari 44 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Setiap desa mendapat alokasi Rp 35 juta pada tahun 2018 dan 2019 lalu. 

Ketika program ini dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran yang menghabiskan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved