Kota Kupang Terkini
Bea Cukai Kupang Pantau Harga Pasar Hasil Tembakau September 2025
Bea Cukai Kupang melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau (HT) sepanjang bulan September.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bea Cukai Kupang melaksanakan kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau (HT) sepanjang minggu ke-2 hingga ke-3 bulan September 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah produk hasil tembakau, antara lain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris. Pemantauan dilakukan di lima wilayah pengawasan Bea Cukai Kupang, meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Timur, dan Sumba Barat Daya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai melakukan pendataan langsung terhadap produk hasil tembakau yang dipajang di etalase atau display Tempat Penjualan Eceran (TPE), baik di toko modern maupun toko tradisional yang berlokasi di bangunan permanen.
Tujuan utama dari kegiatan pemantauan HTP ini antara lain untuk mendukung perumusan kebijakan cukai yang lebih optimal, menjaga stabilitas pasar melalui kesesuaian harga jual hasil tembakau dengan ketentuan yang berlaku, memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan pada regulasi harga dan cukai hasil tembakau.
Dengan dilaksanakannya pemantauan HTP secara berkala, Bea Cukai Kupang berharap dapat memastikan ketertiban pasar sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau. (uge)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.