Berita Belu

Tahun 2022, Terdapat  122 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Belu  

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Belu mencatat selama tahun 2022 terdapat 122 kasus. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG COM/HO-
KAMPANYE - Gerakan kampanye 16 hari HAKTP oleh elemen program Inklusi. Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyelenggarakan program Inklusi di NTT dengan tegas meminta  untuk stop kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, BELU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Belu mencatat selama tahun 2022 terdapat 122 kasus. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DP3A Kabupaten Belu, Maria Sabina Mau Taek, melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rosa Gaudensia Asa, S.KM saat ditemui POS-KUPANG.COM, diruang kerjanya. Rabu, 15 Februari 2023.

"Sesuai data laporan dari masyarakat maupun data dari Polres ada 122 kasus," ujarnya. 

Menurutnya, untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak anak ini, harus dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. 

Baca juga: Ranwal RKPD Tahun 2023, Sejumlah Isu Strategis Jadi Fokus Perhatian Pemerintah Belu

"Pemerintah, orang tua, masyarakat, lembaga agama, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan LSM seperti YKPA, FPPA, PPSE-KA, CIS Timor dan yayasan susteran Hadinan Haklaran," tuturnya. 

Ia juga mengatakan bahwa selama tahun 2022 itu, ada 18 kasus kekerasan seksual yang sampe ditingkat pengadilan. 

"Dari 18 kasus, 16 kasusnya sudah ada putusan dengan hukuman maksimal 20 tahun dan ada yang 18 tahun, ada juga yang dibawah itu. Sementara 2 kasusnya masih sementara diproses. Kita berharap dengan hal seperti ini dapat memberi efek jerah bagi pelaku," jelasnya. 

Baca juga: Kembangkan Penyelidikan, Polisi Segera Otopsi Jasad Bayi Laki-laki yang Ditemukan Warga di Belu

Ia merincikan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak itu ada 16 kasus dan kasus pelecehan seksual itu ada 2 kasus. 

Selain itu, kasus penganiayaan itu ada 5 kasus, Penelantaran ada 12 Kasus, Fisik 12 kasus dan psikis ada 4 kasus. 

Sementara anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku atau saksi) ada 12 kasus dan data yang diperoleh dari pihak Kepolisian ada 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 7 anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi. 

Disampaikannya, upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu ialah terus melakukan sosialisasi secara terus menerus dan bekerja sama dengan LSM maupun para legal. 

"Kita akan terus melakukan sosialisasi  di sekolah-sekolah, Kecamatan dan juga di tingkat desa," tutupnya.  (cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved