Breaking News

Berita NTT

Kekerasan Seksual Harus Jadi Perhatian Utama Pemerintah 

kepastian hukum sangat dibutuhkan agar menimbulkan efek jera dan menegakkan harkat dan martabat kaum perempuan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus H. Takandewa. Terkait meningkatnya penyebaran Covid-19 saat ini maka Ia meminta masyarakat harus bisa membentengi diri dengan protokol kesehatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT meminta pemerintah harus menjadikan masalah tindak pidana kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Upaya-upaya pencegahan kasus ini perlu terus dilakukan oleh semua elemen masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, Senin 21 November 2022.

Menurut Yunus, pemerintah mesti menjadikan hal ini sebagai perhatian utama, dengan meningkatkan edukasi dan kerjasama strategis kemitraan dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Cuaca Maritim NTT, Bali,NTB Hari Ini, BMKG:Waspada Gelombang Tinggi di Laut Sawu dan 5 Perairan ini

"Upaya ini ditempuh agar persoalan ini bisa ditangani sesuai aturan hukum setiap kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan," kata Yunus.

Dijelaskan, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar menimbulkan efek jera dan menegakkan harkat dan martabat kaum perempuan.

Lebih lanjut dikatakan banyak tindak pidana kekerasan terhadap perempuan justru terabaikan dari penanganan yang menimbulkan ketidakpercayaan publik, sehingga justru melihat kasus-kasus seperti ini sebagai hal yang biasa.

"Untuk itu dibutuhkan kesadaran kolektif dan upaya sadar agar bisa menekan terjadinya tindak pidana ini," ujarnya.

Baca juga: HUT ke-9, Cakrawala NTT Konsisten Tingkatkan Budaya Literasi

Dia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar bisa melakukan langkah-langkah konkrit dalam pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Selain itu, perlu melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sehingga dalam bekerja perlu berbasis data.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved