Berita Nasional
Pembunuhan Sopir Taksi "Online" oleh Anggota Densus 88 Akan segera Direkonstruksi
Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Anti Teror Polri akan segera direkonstruksi.
Editor:
Ryan Nong
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
Petugas mengevakuasi seorang sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan di Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.