Berita Alor

Dianggap Merugikan Masyarakat, FRA Tuntut DPRD Kabupaten Alor

Massa FRA menuding DPRD Kabupaten Alor melakukan tindakan yang sangat merugikan daerah dan merusak nama baik Kabupaten Alor.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
AKSI MASSSA - Forum Rakyat Alor atau FRA melakukan aksi massa menuntut DPRD Kabupaten Alor bekerja sesuai tupoksinya dan mengembalikan kedudukan Ketua DPRD Kabupaten Alor yang diberhentikan pada sidang paripurna, Senin, 13 Februari 2023, berlokasi di Kantor DPRD Kabupaten Alor. 

"Apabila semua dugaan yang saudara-saudara sampaikan ini, tidak sejalan dengan program kerja anggota DPRD kabupaten Alor yang aktual, maka kami akan menolak semua tuntutan saudara-saudara ini," kata Sulaiman mengakhiri aksi massa.

Massa FRA yang terlibat dalam aksi berjumlah 20 orang. Aksi massa tersebut dimulai dari Lapangan Mini Kalabahi menuju gedung DPRD Kabupaten Alor pada Pukul 10.00 WITA.

Tiga Adapun 3 tuntutan utama yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Alor yakni :

1) Menuntut dan menegaskan kepada anggota dan pimpinan-pimpinan DPRD untuk kembali pada posisi serta jabatan masing-masing, dan bekerja sesuai fungsi tugas untuk pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan aturan serta tupoksi kerja masing masing.

2) Meminta kepada anggota dan pimpinan-pimpinan DPRD Kabupaten Alor, agar membuktikan dan memberikan peraturan DPRD Kabupaten Alor nomor 3 tahun 2019 dan nomor 4 tahun 2019, tentang kode etik DPRD Kabupaten Alor yang dipakai untuk memberhentikan saudari Enny Anggrek, S.H. dari jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Alor, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Wujudkan Pembinaan Berkualitas, Kalapas Kalabahi Bangun Kolaborasi dengan Mahasiswa Untrib Alor

3) Menuntut dan menegaskan  kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor,  Enny Anggrek, S.H Untuk kembali bekerja sesuai fungsi dan tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved