Berita Alor
Dianggap Merugikan Masyarakat, FRA Tuntut DPRD Kabupaten Alor
Massa FRA menuding DPRD Kabupaten Alor melakukan tindakan yang sangat merugikan daerah dan merusak nama baik Kabupaten Alor.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Forum Rakyat Alor atau FRA mengajukan tuntutan atas kinerja DPRD Kabupaten Alor.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demo yang digelar di gedung DPRD, Jl. Dr. Soetomo, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Senin 13 Januari 2023.
Stinky Laure, selaku Koordinator Forum menyampaikan bahwa FRA menuntut permasalahan DPRD kabupaten alor yang tidak menjalankan fungsi dan tugas dengan baik.
"Kami hadir disini dengan misi berbeda. DPRD Kabupaten Alor tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Juga melanggar beberapa aturan baik itu aturan secara kelembagaan maupun secara umum (pidana). Permasalahan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Alor, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Alor, dan beberapa dinamika yang di kemudian harinya merusak marwah Kabupaten Alor," ujar Stinky.
Baca juga: Jamaah NU Kabupaten Alor Rayakan Haul Gus Dur dan Peringatan 1 Abad NU
Menurut massa FRA, DPRD merupakan pemerintahan legislative terkecil yang bertempat di daerah kabupaten kota. DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran sebagaimana tujuan dari ketiga fungsi tersebut adalah semata-mata untuk menjawab amanah undang-undang dasar 1945.
"Namun yang terjadi saat ini di DPRD Kabupaten Alor, anggota-anggota serta pimpinan-pimpinan DPRD Kabupaten Alor tidak lagi menjalankan tugas dan fungsi mereka. Hal ini terlihat dari banyaknya pembangunan-pembangunan yang tidak sesuai aturan, dan tidak ada pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah sehingga banyak terjadi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, serta kegagalan DPRD terlihat dari permasalahan-permasalahan internal DPR antara sesama anggota dan pimpinan-pimpinan DPRD," tutur Stinky.
Massa FRA menuding DPRD Kabupaten Alor melakukan tindakan yang sangat merugikan daerah dan merusak nama baik Kabupaten Alor.
Selain itu menurut massa FRA permasalah DPRD dimulai dari berakhirnya rapat dengar pendapat bersama KPK RI di Hotel Aston Kupang beberapa waktu lalu, dan berlanjut sampai pada pemberhentian ketua DPRD yang berujung pada rana hukum.
Baca juga: Polres Alor Gelar Pasukan Operasi Turangga 2023
"Pernyataan Ketua DPRD yang meminta KPK RI untuk perhatian khusus di Kabupaten Alor, sama sekali tidak menimbulkan masalah dan tidak merusak nama baik daerah. Namun yang terjadi saat ini hal ini menjadi masalah besar bagi segelintir kelompok untuk kepentingan politik busuk," tegas Stinky.
Stinky mewakili FRA meminta tata tertib DPRD segera ditegakkan dan dilaksanakan, agar oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Alor tidak sewenang-wenang melakukan pelanggaran yang akan mengakibatkan kerugian, baik itu di pihak instansi DPRD maupun masyarakat Alor pada umumnya.
"Secara aturan kami Forum Rakyat Alor menolak pemberhentian Ketua DPRD saudara Ibu Enny Anggrek, S.H yang tidak berdasarkan aturan yang dilakukan oleh Badan kehormatan DPRD Kab. Alor, sebab Ketua DPRD kab. Alor dinilai melanggar Kode Etik DPRD kabupaten alor Nomor 3 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2019. Hal ini tentu membingungkan bagi Kami Mahasiswa dan masyarakat. Karena putusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Alor sangatlah tidak faktual dan tidak sinkron dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah BAB VI Tentang DPRD kabupaten kota, bagian kedua belas, tentang tata tertib dan kode etik," tuntut Stinky meminta penjelasan.
Aksi massa tersebut, diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaman Singhs, S.H. Atas aksi tersebut Sulaiman menyampaikan terima kasih kepada FRA.
Baca juga: Wujudkan Pembinaan Berkualitas, Kalapas Kalabahi Bangun Kolaborasi dengan Mahasiswa Untrib Alor
"Kami mewakili ketua DPRD kabupaten Alor, mengucapkan banyak limpahan terima kasih atas kehadiran saudara-saudara di kantor DPRD kabupaten Alor ini. Semua isi tuntutan saudara-saudara ini, kami akan pelajari dan meninjau kembali persoalan yang saudara-saudara duga. kalau ada oknum anggota DPRD yang mana telah melanggar aturan secara kelembagaan maupun secara umum, kami akan memilah dan apabila benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, maka kami akan tindak lanjuti dan melaporkan ke badan kehormatan DPRD Kabupaten Alor," terang Sulaiman.
Baca juga: Polres Alor Gelar Pasukan Operasi Turangga 2023
Sulaiman juga menyampaikan jika yang dituduhkan oleh FRA tidak terbukti, maka DPRD Kabupaten Alor akan menolak tuntutan tersebut.
Berita Alor
Alor
Forum Rakyat Alor
DPRD Kabupaten Alor
Kecamatan Teluk Mutiara
Kabupaten Alor
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor
Sulaman Singhs
Ketua DPRD Kabupaten Alor
Situs Al-Qur’an Tua di Kabupaten Alor, Pusaka dari Kesultanan Ternate |
![]() |
---|
Visit Alor 2023, Dinas Pariwisata Kabupaten Alor Terbitkan Kalender Event Pariwisata |
![]() |
---|
Sambut HPN 2023, Ketua Perhimpunan Jurnalis Alor Ingatkan Media Tidak Terjebak Arus Informasi |
![]() |
---|
Prediksi Cuaca NTT Hari Ini BMKG, Flores Timur, Alor, Timor, Lembata dan Rote Waspada Angin Kencang |
![]() |
---|
LBH Surya NTT Cabang Alor Tandatangani PKS dengan Lapas Kalabahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.