Sidang Ferdy Sambo

Tangis Ibunda Yosua: Tetesan Darah Anakku, Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

POS-KUPANG.COM JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Rosti terlihat hadir bersama kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat. Penasihan hukum keluarga Martin Simanjuntak juga hadir mendampingi kelurga Brigadir Yosua.

Rosti hadir mengenakan pakaian putih dan setelan celana hitam. Saat hadir di PN Jakarta Selatan, Rosti Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim soal vonis yang akan dijatuhkan kepada pembunuh anaknya.

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak juga menyampaikan keluarga sangat berserah kepada Tuhan YME terkait vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Kepada Tribun Network, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa keluarga besar almarhum Yosua menggelar doa bersama sebelum vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami terus melakukan doa bersama, berserah kepada Tuhan agar majelis hakim dibukanan pintu hatinya agar menjatuhkan hukuman yanh adil bagi keluarga kami," ungkap Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Rosti juga berharap Putri Candrwathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara. Ia harap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti.

Menurutnya, perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana. Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Dia pun bersama rombongan keluarga bergegas menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Rosti pun terlihat memeluk foto anaknya Nofriansyah Yosua Hutabarat menuju ruang sidang.

Dukungan dan doa juga disampaikan sejumlah orang yang hadir di persidangan kepada Rosti dan keluarga.

"Semangat Ibu, semoga diberikan kesabaran dan kekuatan," ucap salah seorang di PN Jaksel.

"Terima kasih, mohon doanya," jawab Rosti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved