Sidang Ferdy Sambo
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak yakin terdakwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.
Dalam kasus Brigadir J, menurut hakim, posisi Putri Candrawathi lebih dominan dibanding Yosua. Sebab, Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga seorang dokter gigi.
Sementara, Yosua hanya lulusan SLTA yang ketika itu merupakan anggota Polri berpangkat brigadir dengan tugas sebagai sopir dan membantu pekerjaan rumah tangga untuk Sambo dan Putri.
"Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawati," kata hakim.
Majelis Hakim mengaskan, tidak ada bukti pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.