Sidang Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak yakin terdakwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Dalam kasus Brigadir J, menurut hakim, posisi Putri Candrawathi lebih dominan dibanding Yosua. Sebab, Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga seorang dokter gigi.

Sementara, Yosua hanya lulusan SLTA yang ketika itu merupakan anggota Polri berpangkat brigadir dengan tugas sebagai sopir dan membantu pekerjaan rumah tangga untuk Sambo dan Putri.

"Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawati," kata hakim.

Majelis Hakim mengaskan, tidak ada bukti pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved