Sidang Ferdy Sambo
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Yakin Suami Putri Candrawathi Bersarung Tangan Tembak Brigadir J
Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keyakinan itu berdasarkan barang bukti, keterangan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samua, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup," kata Wahyu Imam Santoso.
"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," tambah Wahyu Imam Santoso.
Ia menjelaskan, Ferdy Sambo ketika di tempat kejadian perkara (TKP) membawa senjata api yang ditempatkan di pinggang kanannya.
Baca juga: Pengunjung Dilarang ke Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Senjata tersebut bermerek Glock Austria berisi yang lima butir peluru tajam berwarna silver merek Lugers 9 mm.
Sementara, dalam megazine senjata Glock milik Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Yosua, kata Wahyu Imam Santoso, menyisakan 12 butir peluru.
Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.
"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," ungkap Wahyu Imam Santoso.
Dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.