Jam Belajar di Rumah
Praktisi Pendidikan Dukung Pergub Jam Belajar: Kembalikan Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak
Pendidikan yaitu rumah sebagai embrio pendidikan, sekolah sebagai tempat tumbuh,dan masyarakat sebagai buah dan faedahnya
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Praktisi dan Konsultan Pendidikan, E. Nong Yonson, menyambut positif rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jam Belajar di Rumah Bersama Orang Tua.
Menurut E. Nong Yonson kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan anak.
“Saya menyambut positif rencana Gubernur NTT untuk menerbitkan Pergub tentang jam belajar di rumah bersama orang tua. Inisiatif ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap peran keluarga dalam mendukung proses pendidikan,” ujar Nong Yonson, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pendidikan sejatinya memiliki tiga lokus penting, yaitu rumah sebagai embrio pendidikan, sekolah sebagai tempat tumbuh, dan masyarakat sebagai buah dan faedahnya.
E. Nong Yonson menilai kebijakan tersebut sangat relevan, terutama di tengah tantangan kualitas pendidikan di NTT yang masih belum merata serta rendahnya keterlibatan orangtua. Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
“Banyak orangtua di pedesaan bekerja di ladang atau laut hingga malam hari. Karena itu, fleksibilitas waktu dan pendekatan berbasis konteks lokal menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.
Menurut Nong Yonson, tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan keterlibatan orang tua dalam proses belajar anak. Selama ini, banyak orang tua menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.
“Dengan adanya jam belajar bersama di rumah, orang tua diharapkan sadar bahwa pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama. Kehadiran mereka saat anak belajar dapat menumbuhkan rasa aman, semangat, dan kedisiplinan anak,” ungkap Nong Yonson.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, ia menyarankan agar sekolah mensosialisasikan Pergub melalui pertemuan orang tua atau komite sekolah. Serta menyusun jadwal belajar di rumah yang realistis dan mudah diterapkan. Selain itu menyediakan panduan sederhana bagi orang tua tentang cara mendampingi anak.
"Perlunya menjalin komunikasi rutin antara wali kelas dan orang tua. Mengembangkan program literasi keluarga agar budaya belajar tumbuh di rumah," ujarnya.
Meski potensial, Nong Yonson menilai tantangan tetap ada. Di antaranya adalah kesibukan orang tua, keterbatasan fasilitas belajar, dan kedisiplinan siswa yang masih rendah tanpa pengawasan langsung guru.
Namun, ia optimis dengan dukungan yang tepat, masyarakat dapat beradaptasi.
“Kesadaran orang tua mulai tumbuh, tapi masih perlu pendampingan. Jika diberi arahan dan dukungan dari sekolah, banyak di antara mereka yang mau belajar dan berperan lebih aktif,” ujarnya.
Agar kebijakan berjalan efektif, Nong Jonson mendorong pemerintah menyediakan pelatihan singkat bagi orang tua, bantuan bahan ajar sederhana, serta sosialisasi melalui media lokal seperti radio, gereja, atau komunitas adat. Dukungan teknologi dan sarana belajar dasar juga penting, terutama bagi daerah dengan akses terbatas.
Jika diterapkan dengan baik, Nong Yonson menilai Pergub ini berpotensi menumbuhkan disiplin siswa, memperkuat hubungan emosional dalam keluarga, serta mendorong budaya literasi dan komunikasi positif di rumah. Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi, seperti ketimpangan antar keluarga dan tekanan psikologis pada siswa.
Viral NTT, Khilaf! Seorang Guru Olahraga di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah di TTU, Simak Keterangan Saksi Insiden Pembacokan di Desa Amol |
![]() |
---|
BKN dan Kemenpan-RB Kompak Bantah Kabar Buka 400.000 Formasi pada Seleksi CPNS 2026 |
![]() |
---|
Jaksa Agung Mutasi Kajari Manggarai Barat Pasca Pulang Kunjungan Kerja di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Opini: Jagung NTT, Potensi Emas di Lahan Kering Timur Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.