Berita Nasional
Kronologi Pasutri di Karawang Bunuh dan Buang Jasad Pria di Pinggir Irigasi
Pasutri berinisial S (41) dan DSU (38) itu ditangkap tim gabungan Polres Karawang dalam pelarian mereka menuju Jawa Tengah.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang sedang pisah rumah, tetapi belum bercerai.
Baca juga: Anggota Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Dua Kasus Pembunuhan di Takari
Kronologi pembunuhan
Wirdhanto mengatakan, SH menjalin hubungan asmara dengan DSU. SH seorang duda. DSU yang menduga SH memiliki wanita lain merasa sakit hati.
Ia kemudian melapor ke S. S juga merasa sakit hati lantaran menganggap SH menghalangi proses rujuknya dengan DSU.
"Karena sebuah akumulasi sakit hati ini, akhirnya kedua tersangka ini melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa dari korban (SH)," kata Wirdhanto.
Pada Minggu (29/1/2022), DSU mengundang SH ke rumahnya. S kemudian masuk sambil membawa batu dan tali. Ketika SH sedang bersantai dan tidur, langsung dihujani batu ke kepala dan wajah. SH juga dijerat lehernya dengan tali.
Baca juga: Pembunuhan Berantai Terbongkar Setelah Racuni Keluarga Sendiri di Bantargebang Bekasi
"Korban (S) tidak seketika meninggal di lokasi. Karena dari keterangan tersangka, (korban) masih mengeluarkan suara," kata Wirdhanto.
S dan DSU kemudian membawa SH menggunakan mobil jenis Datsun menuju daerah Dawuan, Karawang. Kendaraan milik korban itu terekam CCTV.
"Di situ akhirnya tersangka S menjerat kembali korban, memastikan bahwa nyawanya sudah hilang tidak ada, baru dikeluarkan dari mobil," kata dia.
Atas perbuatannya, S dan DSU dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.