Berita Nasional
Kronologi Pasutri di Karawang Bunuh dan Buang Jasad Pria di Pinggir Irigasi
Pasutri berinisial S (41) dan DSU (38) itu ditangkap tim gabungan Polres Karawang dalam pelarian mereka menuju Jawa Tengah.
Kronologi Pasutri di Karawang Bunuh dan Buang Jasad Pria Terlibat Cinta Segiempat di Pinggir Irigasi
POS-KUPANG.COM, KARAWANG - Pasangan suami istri atau pasutri di Karawang Jawa Barat ditangkap polisi.
Pasutri berinisial S (41) dan DSU (38) itu ditangkap tim gabungan Polres Karawang dalam pelarian mereka menuju Jawa Tengah.
Penangkapan berlangsung saat keduanya sedang melakukan santap malam pada 4 Februari 2023.
Saat menangkap pasutri yang diduga membunuh seorang pria yang telibat cinta segi empat dengan mereka, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah mobil dan batu yang sempat dibuang di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Pembunuhan terungkap
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah jasad korban ditemukan seorang penggembala kambing di tepi Irigasi Desa Dawuan Timur, Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pihak Polres Karawang kemudian melakukan olah kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan penemuan mayat laki laki itu.
Saat Olah TKP, pihak kepolisian mengamankan CCTV dan berhasil mengidentifikasi korban yang saat itu mengenakan pakaian serba hitam.
"Korban yaitu saudara SH, beliau adalah seorang karyawan swasta, dan berdomisili di kawasan Serpong, Tangsel," kata Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Polisi Gali Makam Halimah, Buka Layanan Pelaporan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Pihak kepolisian meyakini korban dibunuh karena terdapat luka di bagian kepala dan luka jeratan di leher.
Hal ini dikuatkan dengan hasil autopsi yang menunjukkan SH meninggal karena berkurangnya suplai oksigen ke otak alias kena jeratan di leher
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menetapkan S (41) dan DSU (38) sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang sedang pisah rumah, tetapi belum bercerai.
Baca juga: Anggota Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Dua Kasus Pembunuhan di Takari
Kronologi pembunuhan
Wirdhanto mengatakan, SH menjalin hubungan asmara dengan DSU. SH seorang duda. DSU yang menduga SH memiliki wanita lain merasa sakit hati.
Ia kemudian melapor ke S. S juga merasa sakit hati lantaran menganggap SH menghalangi proses rujuknya dengan DSU.
"Karena sebuah akumulasi sakit hati ini, akhirnya kedua tersangka ini melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa dari korban (SH)," kata Wirdhanto.
Pada Minggu (29/1/2022), DSU mengundang SH ke rumahnya. S kemudian masuk sambil membawa batu dan tali. Ketika SH sedang bersantai dan tidur, langsung dihujani batu ke kepala dan wajah. SH juga dijerat lehernya dengan tali.
Baca juga: Pembunuhan Berantai Terbongkar Setelah Racuni Keluarga Sendiri di Bantargebang Bekasi
"Korban (S) tidak seketika meninggal di lokasi. Karena dari keterangan tersangka, (korban) masih mengeluarkan suara," kata Wirdhanto.
S dan DSU kemudian membawa SH menggunakan mobil jenis Datsun menuju daerah Dawuan, Karawang. Kendaraan milik korban itu terekam CCTV.
"Di situ akhirnya tersangka S menjerat kembali korban, memastikan bahwa nyawanya sudah hilang tidak ada, baru dikeluarkan dari mobil," kata dia.
Atas perbuatannya, S dan DSU dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.