Berita Malaka

Kepsek di Malaka Akan Dipecat Apabila Ditemukan Tak Disiplin

secara prinsip pemerintah daerah kabupaten Malaka tidak mau supaya ada keterlambatan dalam pelaporan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadis Dikbud Kabupaten Malaka, Januarius Boko melalukan wawancaranya kepada Pos Kupang belum lama ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepala sekolah atau Kepsek mulai dari TK - SMP dibawa naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kabupaten Malaka apabila ditemukan tidak disiplin waktu dan pelaporan pengelolaan baik itu Dana Bos maupun dana DAK akan dipecat atau diberhentikan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka, Januarius Boko kepada Pos Kupang, Senin 6 Februari 2023. 

Menurut dia, secara prinsip pemerintah daerah kabupaten Malaka tidak mau supaya ada keterlambatan dalam pelaporan.

Baca juga: Pemilu 2024, Golkar Malaka Dukung Airlangga Hartarto Maju Calon Presiden 

Laporan terkait dengan pengelolaan baik itu Dana Bos maupun dana DAK dsb. 

"Kalau laporan DAK untuk tahun 2022 sudah selesai dan kita termasuk salah satu kabupaten atau dinas yang on target, artinya sesuai dengan target sebelum waktu yang ditentukan itu kita sudah selesai dengan prosentasenya hampir seluruhnya 100 persen baik itu realiasi fisik maupun realisasi keuangan/anggaran," jelas Januarius. 

Dikatakannya, terkait dengan dana bos memang ia sudah menekankan berulang -ulang kali sejak tahun 2022 lalu bahwa dana bos ini juga tidak boleh ada laporan yang terlambat karena sangat berdampak terhadap transferan dana tahun berikutnya.

"Saya ambil contoh, katakan saja kalau ada dana silpa di tahun 2022 setiap sekolah Rp 50 juta berarti tahun berikutnya itu misalnya sekolah tersebut mendapat dana transferan dari pemerintah pusat sebesar Rp 200 juta. Itu  artinya pemerintah pusat hanya transfer Rp 150 juta saja karena dana silpa tahun sebelumnya Rp 50 juta," ucapnya. 

Kalau ini sampai terjadi maka menurutnya sangat rugi. 

"Kalau 10 sekolah yang terlambat dalam pelaporan maka dana silpa sebesar Rp 500 juta, itu baru sepuluh sekolah tapi sampai dua puluh/empat puluh sekolah maka dana silpa bisa mencapai Rp 2-4 Miliar," ungkapnya. 

Ini seharusnya tidak boleh terjadi, kalau sampai terjadi maka sekali lagi sekolah -sekolah tersebut sangat rugi. 

Baca juga: KPK Periksa 35 Orang Terkait Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Dalam pandangannya, anggaran tersebut adalah anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam rangka operasional sekolah atau operasional seluruh kegiatan yang ada di sekolah. 

"Sebenernya pemerintah daerah hanya melalukan koordinasi dan pengawasan kepada seluruh satuan pendidikan agar mereka itu tertib mengelola keuangan tersebut. Tertib dalam arti tidak ada pengelewengan juga tertib dalam arti disiplin menyampaikan atau memasukkan seluruh jenis laporan apapun itu sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,"terangnya tegas.

Secara konkret ia sudah mengecek di bidang Diknas yang mengelola tentang dana bos ada sekitar 60. an kepala sekolah yang belum rekonsiliasi dan ini sangat berdampak juga atau berpengaruh terhadap pengelolaan dana bos tahun 2023 ini. 

"Oleh karena itu ia sudah menyampaikan kepada kepala bidangnya untuk secara tertib mengendalikan atau mengawasi seluruh kepala sekolah. Kalau ada kepala sekolah yang masa bodoh terlalu banyak itu ganti saja orangnya tidak usah terlalu anggap biasa dengan hal hal seperti itu sebab orang yang tidak tertib harus ditertibkan,"ditegaskannya lagi dan lagi.

"Kalau ulang-ulang disampaikan dan tidak mau ikut ia sudah diberhentikan saja atau dipecat,"tandasnya. 

Dan, dalam hal disiplin itu memang Januarius Boko sudah menekankan ulang-ulang bahkan ia langsung kontrol baik dalam hal disiplin waktu maupun displin dalam pelaksanaan tugas. 

"Disiplin waktu itu artinya masuk sekolah tepat waktu, ada guru yang dulu tidak masuk sekolah sampai enam bulan bahkan setahun tapi sekarang sudah tidak ada lagi, " bebernya. 

Menurutnya lagi, pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kita terapkan surat dari BKPSDM terkait dengan penegakan disiplin dan saya sudah disposisi ke kepala bidang ini untuk melanjutkan ke masing-masing satuan pendidikan terlebih kepala sekolah. 

Baca juga: Kepala Dinas Dikbud dan Sekretaris BPKPD Malaka Rangkap Jabatan

Dan terhadap seluruh guru yang tidak disiplin atau yang indispliner penegakan disiplin berlaku baik itu hukuman ringan hukuman sedang bahkan hukuman berat.

"Ia kalau tidak laksanakan tugas diberhentikan, karena kalau guru tidak ke sekolah tidak bisa . Omong tentang mutu pendidikan guru saja tidak ke sekolah bagaimana lalu kita omong soal mutu pendidikan tidak akan terjadi," kritiknya. 

Jadi ini sudah penegasannya berulang-ulang termasuk dalam hal melaksanakan tugas. 

Terkait dengan disiplin melaksanakan tugas salah satu itu yakni banyak kepala sekolah yang terlambat atau seenaknya masa bodoh dengan laporan. 

"Dikira pelaporan ini lelucon itu pemerintah pusat sudah kasih uang dan juknisnya. Kalau terlambat kan tidak bisa karena itu pasti berdampak seperti yang dibilang di atas," ujarnya.

Bahkan, Januarius Boko sudah instruksikan kepada Kepala Bidang GTK dan Kepala Bidang Diknas untuk memantau seluruh kepala sekolah. Kepala sekolah yang tidak tertib berikan sanksi bila perlu sekali lagi diberhentikan atau dipecat.

"Sanksi itu bisa berupa kepala sekolah dicutikan dulu yakni cuti dari jabatan 3 bulan lihat perkembangannya supaya dia jangan anggap hal biasa. Karena kalau tidak bisa ya ganti saja. Ia kalau 60.an kepala sekolah yang tidak tertib dalam hal pelaporan bisa digantikan atau diberhentikan secara total tidaklah masalah," tegasnya. 

"Pemerintah tidak bubar kalau diganti atau diberhentikan atau dipecat karena tidak tegas maka mereka bisa anggap remeh, ini bisa menular ke orang lain yang notebene kerja bagus ini bukan sebuah ancaman tapi dinas perlu mengendalikan dan mengawasi," tandasnya.

Berikut jumlah sekolah negeri atau swasta dari TK - SMP di Kabupaten Malaka:

Pertama jumlah Taman Kanak-kanak (TK) Negeri sebanyak 4 sekolah, dan swasta 8 sehingga total semua 12 sekolah. 

Kedua jumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri sebanyak 121, dan swasta 88 sehingga total semuanya 209 sekolah.

Ketiga jumlah Sekolah Dasar Menengah Pertama (SMP) Negeri sebanyak 43 sekolah, dan swasta 26 sehingga total semuanya 69 sekolah. (Nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved