Selasa, 16 Juni 2026

Opini

Opini Habde Adrianus Dami: Kontroversial Sanksi Bank

Akuntabilitas sebagai tuntutan terhadap organisasi pemerintah dan entitas bisnis/perbankan (Bank NTT dan BI), untuk pertanggungjawaban.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pengamat Kebijakan Publik Habde Adrianus Dami menulis opini Kontroversial Sanksi Bank. 

Suka atau tidak, kini perkembangan operasional layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT tanpa izin bukan saja sekadar soal perbankan sehingga masyarakat tidak cukup lagi diyakinkan hanya dengan jawaban dan argumentasi teknis perbankan semata.

Publik juga bertanya-tanya, mengapa Direksi Bank NTT, lebih banyak diam dan tidak memberi penjelasan menyeluruh, mendasar, terbuka, nyata, dan rinci? Sehingga, akan menangkis berbagai persepsi, analisis, dan spekulasi yang akan berimbas pada kredibilitas dan reputasi Bank NTT.

Mengingat, persepsi publik telah jauh terbentuk dan mengerucut kearah yang lebih mendasar dan krusial seputar munculnya berbagai skandal yang menggerogoti tubuh Bank NTT. Mengesampingkan tren penilaian publik sama dengan memperkeruh situasi kegagalan manajemen Bank NTT dan pemegang saham.

Oleh karena itu, perlu menegakkan akuntabilitas dan transparansi tatakelola bank, sehingga tindakan melawan hukum dan etika bisnis atau cara-cara illegal diketahui dan dikenai sanksi.

Menurut, Peters, (2007) dalam Haryatmoko, (2009), ada dua bentuk akuntabilitas. Pertama, akuntabilitas sebagai tuntutan terhadap organisasi pemerintah dan entitas bisnis/perbankan (Bank NTT dan BI), untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.

Kedua, akuntabilitas dalam kerangka tanggungjawab, yaitu menjamin perilaku pejabat agar sesuai deontologi yang mengatur pelayanan publik.

Baca juga: Opini: Wajah Transformasi Sosial Pasca Pandemi

Sehingga, penerapan akuntabilitas dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dengan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan masing-masing sesuai dengan unit kerja dan jabatannya, untuk menjaga kesinambungan perbankan.

Dalam konteks akuntabilitas, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sudah mencopot Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Ada kabar, bahwa pencopotan Dirut Bank Sumut ini berkenaan dengan masalah mobile banking illegal. (Tribun-medan-com, 6/1/2023).

Fakta ini menunjukkan yang “salah” bukanlah prosedurnya, melainkan pelaksana atau orang-orang yang melaksanakan prosedur bahkan pihak direksi yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan atau pelanggaran mobile banking illegal.

Akhirnya, terserah kepada pemangku kepentingan Bank NTT, untuk menentukan apa yang akan dilakukan dan bagaimana melakukannya, terkait akuntabilitas manajemen Bank NTT. Bisa saja, responnya berbeda dengan sikap Gubernur Sumatera Utara dalam menangani kasus mobile banking illegal.

Namun demikian, apa pun prosedur yang kita ambil, jika sistem pemaknaan mengalami disorientasi nilai, tidak akan menghasilkan perubahan substantif. Terlebih, penyimpangan atau pelanggaran, separuhnya lahir dari isi kepala kita sendiri. (penulis mantan Sekda Kota Kupang, Pengamat Kebijakan Publik)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved