Opini
Opini Habde Adrianus Dami: Kontroversial Sanksi Bank
Akuntabilitas sebagai tuntutan terhadap organisasi pemerintah dan entitas bisnis/perbankan (Bank NTT dan BI), untuk pertanggungjawaban.
POS-KUPANG.COM - Adalah Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah NTT, mengeluarkan surat nomor: 25/2/DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023, terkait pengenaan sanksi terhadap penyelenggaraan layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT, sejak 17 Juli 2021 tetapi belum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, dan mewajibkan Bank NTT membayar denda Rp 60.000.000 yang dibebankan pada rekening giro di Bank Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, menurut, Stefanus Donny Heatubun, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah NTT (Kepala Perwk. BI), “Sebenarnya ini bukan masalah yang besar dan tidak ada istilah BI bekukan Bank NTT. Ini hanya pada masalah izin dan hanya sanksi pembinaan. (AntaraNTT, 18/01/2023).
Pada perspektif ini, argumen yang masuk akal tidak bersandar kepada kepentingan orang per orang atau kepentingan institusi, tetapi kepentingan rasio.
Sehingga, bagi saya pernyataan Kepala Perwk. BI itu bersifat kontroversial. Tentu saja kontrovesi seputar pengenaan sanksi ini baik bagi pengembangan transparansi dan edukasi publik.
Apalagi, kontroversi pengenaan sanksi, lebih didasari oleh pertimbangan pragmatis. Pragmatisme berasal dari bahasa Yunani, pragma (sibuk), lebih mementingkan guna atau hasil, bukan kebenaran. Dengan kata lain berargumen dengan menggunakan otoritas, meski otoritas itu ambigu (argumentum ad verecundian).
Baca juga: Opini Hengky Marloanto: Pengaturan Tata Niaga Telur Ayam Ras dan Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat
Di sini, pendekatan pragmatis menggeser persoalan ketidakpatutan dan ketidakpatuhan yang berdimensi nilai, moral, etika dan hukum ke persoalan material (sanksi dana).
Singkatnya, logika ini sangat fatal : nilai kebenaran (pembekuan) ditukar benda. Di sini ada kesesatan logika baik secara paralogis (tak sengaja) maupun sofistik (dengan sengaja).
Padahal, untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi bank antara lain, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
Kesalahan prosedur
Hingga beberapa waktu mendatang, nampaknya pemakaian terminologi “kesalahan prosedur” akan tetap aktual seiring semakin telanjangnya sosok aparatur negara termasuk otoritas perbankan beserta perilakunya di mata masyarakat. Fenomena ini selalu mengejutkan karena berada di luar skenario good governance maupun good corporate governance.
Mengapa demikian, mengingat ketika sosok serta perilaku yang terjadi sebenarnya tidak bisa lagi ditutupi, maka perlu dicari upaya pelunakan.
Tujuannya tak lain, agar tak ada pihak khususnya regulator dan operator perbankan, yang tidak kehilangan muka, tak ada pula yang merasa dipojokkan. Kondisi itu kemudian dianggap berkorelasi dengan menjaga “kepercayaan publik” terhadap kredibilitas dan reputasi perbankan.
Baca juga: Opini: Merawat Persaudaraan Sejati
Sebagai misal, pernyataan Kepala Perwk. BI, di atas dan sekaligus dia menyayangkan mengapa sehingga surat yang seharusnya rahasia itu bisa bocor keluar dan menyebar hingga ke media sosial dan menjadi konsumsi publik. Tentunya, membuat penilaian yang buruk kepada Bank NTT itu sendiri.
Di sini sejauh yang penulis pahami, tampak upaya pelunakan atas penyimpangan, atau pelanggaran oleh oknum perbankan menjadi hanya sekadar “kesalahan prosedur”. Dalam pengertian itu, ada upaya berkilah dengan mencoba ditutup-tutupi kesalahan prosedural (dengan dalih menjaga citra bank).
Pada titik ini, mengapa diyakini pengemukakan istilah “kesalahan prosedur” adalah suatu kilah, mengingat terdapatnya upaya mengangkat perilaku yang menyimpang/melanggar regulasi perbankan tadi guna terlepas dari substansi atau esensi perbuatannya itu sendiri.
Selanjutnya, tindakan yang menyimpang/melanggar tersebut didegradasi atau diturunkan derajatnya menjadi sesuatu yang berada di tataran administrative.
Penjelasannya sebagai berikut: tataran administratif yang dituding sebagai “kacau” tadi diperlakukan sebagai “latar” (ground) atau setting yang memungkinkan timbulnya penyimpangan operasional layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT.
Dengan demikian, pernyataan Kepala Perwk. BI, lebih menjaga kepentingan Bank NTT, dari pada masyarakat (nasabah). Tetapi, yang menjadi titik api justru bocornya surat rahasia ke publik.
Sehingga, publik menilai jangan sampai ini hanya taktik pengalihan isu saja atas kegagalan Bank Indonesia (regulator) dan Bank NTT (operator) dalam pengawasan dan ketaatan usaha perbankan.
Baca juga: Opini: Inflasi dan Kebijakan Pangan
Dalam perspektif hukum, menurut Meliala, (1996), bisa dikatakan hukum memang tidak melihat situasi pra dan pasca penyimpangan (pre and post deviance).
Bila situasi pra penyimpangan adalah segala latar belakang mengiringi terjadinya penyimpangan, maka situasi pasca-penyimpangan melihat pada segala akibat yang timbul kemudian.
Yang penting bagi hukum adalah, bahwa telah terjadi suatu perilaku yang tidak sepantasnya dilakukan. Dan untuk itu, telah tersedia sejumlah sanksi.
Namun ternyata, terhadap pendekatan hukum yang semata-mata melihat pada aksi atau perilaku itu sendiri, ternyata Kepala Perwk. BI lebih memilih “jalan tengah’ pengenaan pembinaan berupa sanksi denda.
Implikasinya, kendati suatu kebijakan terbukti keliru, pejabat terkait tidak disalahkan. Kebijakan keliru dianggap produk kelembagaan bukan produk individu.
Pejabat bertindak sebagai otoritas publik dan lolos dari jerat sanksi. Di sini, perlu digarisbawahi, privasi pejabat publik terkait dibatasi oleh prinsip akuntabilitas.
Dengan deskripsi dan pijakan semacam itu, penyebutan telah terjadi kesalahan prosedural layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT maupun keputusan BI melakukan pembinaan Bank NTT, maka menjadi dimungkinkan suatu penyelesaian akhir secara internal saja.
Problem penyelesaian internal adalah legitimasinya berhenti pada adagium “sesuai ketentuan (regulasi) yang berlaku”. Tafsir regulasi bersifat tunggal dan memihak kepentingan pihak tertentu.
Baca juga: Opini: Ambiguitas Indikator Ekonomi NTT
Dalam kerangka berpikir itulah, mekanisme penyelesaian internal digugat karena cenderung mengabaikan prinsip tanggung jawab dan tanggung gugat. Sehingga, telah mencederai standar kepatutan dan kepatuhan sistem perbankan.
Dengan kata lain, Bank Indonesia yang memiliki otoritas epistemik, menganggap pendapat atau sikap merekalah yang benar, bahwa prosedur sesuai habitus, sehingga putusan penyelesaian internal (pembinaan) dianggap adil. Seakan-akan konsep dan praktik keadilan yang sama sekali berbeda dengan nalar publik.
Akuntabilitas
Suka atau tidak, kini perkembangan operasional layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT tanpa izin bukan saja sekadar soal perbankan sehingga masyarakat tidak cukup lagi diyakinkan hanya dengan jawaban dan argumentasi teknis perbankan semata.
Publik juga bertanya-tanya, mengapa Direksi Bank NTT, lebih banyak diam dan tidak memberi penjelasan menyeluruh, mendasar, terbuka, nyata, dan rinci? Sehingga, akan menangkis berbagai persepsi, analisis, dan spekulasi yang akan berimbas pada kredibilitas dan reputasi Bank NTT.
Mengingat, persepsi publik telah jauh terbentuk dan mengerucut kearah yang lebih mendasar dan krusial seputar munculnya berbagai skandal yang menggerogoti tubuh Bank NTT. Mengesampingkan tren penilaian publik sama dengan memperkeruh situasi kegagalan manajemen Bank NTT dan pemegang saham.
Oleh karena itu, perlu menegakkan akuntabilitas dan transparansi tatakelola bank, sehingga tindakan melawan hukum dan etika bisnis atau cara-cara illegal diketahui dan dikenai sanksi.
Menurut, Peters, (2007) dalam Haryatmoko, (2009), ada dua bentuk akuntabilitas. Pertama, akuntabilitas sebagai tuntutan terhadap organisasi pemerintah dan entitas bisnis/perbankan (Bank NTT dan BI), untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
Kedua, akuntabilitas dalam kerangka tanggungjawab, yaitu menjamin perilaku pejabat agar sesuai deontologi yang mengatur pelayanan publik.
Baca juga: Opini: Wajah Transformasi Sosial Pasca Pandemi
Sehingga, penerapan akuntabilitas dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dengan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan kewenangan/pelaksanaan kebijakan masing-masing sesuai dengan unit kerja dan jabatannya, untuk menjaga kesinambungan perbankan.
Dalam konteks akuntabilitas, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sudah mencopot Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Ada kabar, bahwa pencopotan Dirut Bank Sumut ini berkenaan dengan masalah mobile banking illegal. (Tribun-medan-com, 6/1/2023).
Fakta ini menunjukkan yang “salah” bukanlah prosedurnya, melainkan pelaksana atau orang-orang yang melaksanakan prosedur bahkan pihak direksi yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan atau pelanggaran mobile banking illegal.
Akhirnya, terserah kepada pemangku kepentingan Bank NTT, untuk menentukan apa yang akan dilakukan dan bagaimana melakukannya, terkait akuntabilitas manajemen Bank NTT. Bisa saja, responnya berbeda dengan sikap Gubernur Sumatera Utara dalam menangani kasus mobile banking illegal.
Namun demikian, apa pun prosedur yang kita ambil, jika sistem pemaknaan mengalami disorientasi nilai, tidak akan menghasilkan perubahan substantif. Terlebih, penyimpangan atau pelanggaran, separuhnya lahir dari isi kepala kita sendiri. (penulis mantan Sekda Kota Kupang, Pengamat Kebijakan Publik)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengamat-penetapan-satu-harga-minyak-goreng-harus-diikuti-pengawasan-ketat.jpg)