Opini
Opini Habde Adrianus Dami: Kontroversial Sanksi Bank
Akuntabilitas sebagai tuntutan terhadap organisasi pemerintah dan entitas bisnis/perbankan (Bank NTT dan BI), untuk pertanggungjawaban.
Selanjutnya, tindakan yang menyimpang/melanggar tersebut didegradasi atau diturunkan derajatnya menjadi sesuatu yang berada di tataran administrative.
Penjelasannya sebagai berikut: tataran administratif yang dituding sebagai “kacau” tadi diperlakukan sebagai “latar” (ground) atau setting yang memungkinkan timbulnya penyimpangan operasional layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT.
Dengan demikian, pernyataan Kepala Perwk. BI, lebih menjaga kepentingan Bank NTT, dari pada masyarakat (nasabah). Tetapi, yang menjadi titik api justru bocornya surat rahasia ke publik.
Sehingga, publik menilai jangan sampai ini hanya taktik pengalihan isu saja atas kegagalan Bank Indonesia (regulator) dan Bank NTT (operator) dalam pengawasan dan ketaatan usaha perbankan.
Baca juga: Opini: Inflasi dan Kebijakan Pangan
Dalam perspektif hukum, menurut Meliala, (1996), bisa dikatakan hukum memang tidak melihat situasi pra dan pasca penyimpangan (pre and post deviance).
Bila situasi pra penyimpangan adalah segala latar belakang mengiringi terjadinya penyimpangan, maka situasi pasca-penyimpangan melihat pada segala akibat yang timbul kemudian.
Yang penting bagi hukum adalah, bahwa telah terjadi suatu perilaku yang tidak sepantasnya dilakukan. Dan untuk itu, telah tersedia sejumlah sanksi.
Namun ternyata, terhadap pendekatan hukum yang semata-mata melihat pada aksi atau perilaku itu sendiri, ternyata Kepala Perwk. BI lebih memilih “jalan tengah’ pengenaan pembinaan berupa sanksi denda.
Implikasinya, kendati suatu kebijakan terbukti keliru, pejabat terkait tidak disalahkan. Kebijakan keliru dianggap produk kelembagaan bukan produk individu.
Pejabat bertindak sebagai otoritas publik dan lolos dari jerat sanksi. Di sini, perlu digarisbawahi, privasi pejabat publik terkait dibatasi oleh prinsip akuntabilitas.
Dengan deskripsi dan pijakan semacam itu, penyebutan telah terjadi kesalahan prosedural layanan mobile banking dan internet banking Bank NTT maupun keputusan BI melakukan pembinaan Bank NTT, maka menjadi dimungkinkan suatu penyelesaian akhir secara internal saja.
Problem penyelesaian internal adalah legitimasinya berhenti pada adagium “sesuai ketentuan (regulasi) yang berlaku”. Tafsir regulasi bersifat tunggal dan memihak kepentingan pihak tertentu.
Baca juga: Opini: Ambiguitas Indikator Ekonomi NTT
Dalam kerangka berpikir itulah, mekanisme penyelesaian internal digugat karena cenderung mengabaikan prinsip tanggung jawab dan tanggung gugat. Sehingga, telah mencederai standar kepatutan dan kepatuhan sistem perbankan.
Dengan kata lain, Bank Indonesia yang memiliki otoritas epistemik, menganggap pendapat atau sikap merekalah yang benar, bahwa prosedur sesuai habitus, sehingga putusan penyelesaian internal (pembinaan) dianggap adil. Seakan-akan konsep dan praktik keadilan yang sama sekali berbeda dengan nalar publik.
Akuntabilitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengamat-penetapan-satu-harga-minyak-goreng-harus-diikuti-pengawasan-ketat.jpg)