Berita Flores Timur
BREAKING NEWS: Pria Beristri di Flores Timur Tega Cabuli Perempuan Disabilitas
Tindakan bejat pelaku bahkan dilakukan terhadap perempuan disabilitas berinisial ENT di dapur rumah. Krban diketahui sedang berada sendirian di rumah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang pria berinisial IKT, warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur ditangkap polisi atas kasus pencabulan.
Tindakan bejat pelaku bahkan dilakukan terhadap perempuan disabilitas berinisial ENT di dapur rumah. Saat itu korban diketahui sedang berada sendirian di rumahnya.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus La'a membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan, pelaku sudah mendekam dalam sel Mapolres Flores Timur.
"Pelaku berinisial IKT yang sudah berkeluarga, kita sudah amankan. Korbannya perempuan yang alami gangguan mental, disabilitas," ujarnya, Selasa 31 Januari 2023.
Baca juga: 2.859 Tenaga Kontrak di Flores Timur Diberhentikan, Kantor Dinas Sepi
Iptu Lasarus membeberkan bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan sejak tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 01.45 Wita. Korban, jelasnya, dicabuli pelaku karena diduga dipengaruhi minuman keras.
Lantaran kesakitan, korban berteriak dan menangis. Tangisan perempuan gangguan mental itu didengar saudaranya sendiri. Takut kepergok, pelaku keburu pulang.
"Saat itu, korban belum ceritakan karena takut. Malamnya baru korban cerita ke saudaranya," tuturnya.
Mendengar pengakuan saudarinya, keesokan harinya melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian langsung bertindak cepat hingga pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Elektabilitas Naik Jelang Pilkada Flores Timur, Agus Boli Belum Pastikan Maju
"Dia (pelaku) mengaku mabuk dan sudah akui perbuatannya. Korbannya sudah divisum dan hasilmya ada luka robek di alat vital," ungkapnya.
Polisi telah menjebloskan pelaku dalam sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.