Berita NTT
593 Hektar Kawasan Hutan di NTT Belum Dapat Penetapan, BPKHTL Kupang Percepat Proses BATB
BPKHTL Wilayah XIV Kupang siap melaksanakan percepatan proses penetapan kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain untuk mendapatkan kepastian hukum, upaya tersebut juga dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi rakyat.
"Ini sebagai upaya melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia karena Indonesia saat ini sebagai negara dengan kekuatan hutan tropis terbesar di dunia," sebut Siti Nurbaya.
"Saya mohon dukungannya masyarakat untuk kelancaran di lapangan," tambah dia.
Baca juga: Hugo Rehi Kalembu: Surat Menteri LHK RI ke Gubernur NTT itu Secara Langsung Membatalkan Pergub
Sesuai dengan UUCK dan target yang disebutkan dalam PP No 23 Tahun 2021, makan pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian tata batas kawasan hutan yang konkrit dan komprehensif.
Dalam keterangan resmi BPKHTL Wilayah XIV Kupang, disebutkan bahwa Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan. Ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Pengukuhan Kawasan Hutan diawali dengan tahapan Penunjukan Kawasan Hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
Penunjukan ini dilandasi pada kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai pada tahun 1980an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Baca juga: BBKSDA NTT Sosialisasi Kemitraan Konservasi Untuk Suaka Margasatwa Kateri
Selanjutnya, dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat disekitar batas kawasan selama 30 hari, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
Hasil Penataan Batas selanjutnya dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi hak pihak ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan. (*/Ian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.