Berita NTT
Hugo Rehi Kalembu: Surat Menteri LHK RI ke Gubernur NTT itu Secara Langsung Membatalkan Pergub
Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT itu mengatur soal kontribusi atau biaya masuk ke kawasan TNK.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu,M.Si menegaskan, dengan adanya surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, maka secara langsung membatalkan Peraturan Gubernur atau Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022.
Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022, kata Hugo Rehi Kalembu tentang penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo atau TNK.
Hugo menyampaikan hal ini Senin 21 November 2022.
Baca juga: Cuaca Maritim NTT, Bali,NTB Hari Ini, BMKG:Waspada Gelombang Tinggi di Laut Sawu dan 5 Perairan ini
Menurut Hugo, Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT itu mengatur soal kontribusi atau biaya masuk ke kawasan TNK.
Pergub NTT yang mengatur soal kontribusi atau biaya masuk ke TNK.
"Jadi provinsi hanya bisa mengatur apalagi kalau tentang pungutan itu kalau ada urusan yang secara defakto itu diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Bahkan, penyerahan urusan itu menjadi alasan kewenangan bagi provinsi untuk mengatur," kata Hugo.
Dijelaskan, surat dari Menteri LHK RI itu jelas bukan penyerahan urusan kewenangan, bisa diatur oleh Pemerintah Provinsi NTT adalah kerjasama penguatan.
Baca juga: Napan TTU, Desa Binaan Bank NTT di Perbatasan RI-RDTL yang Kaya Aneka Produk
Lebih lanjut dikatakan untuk melakukan pungutan itu tidak bisa dengan Pergub melainkan dengan Perda
"Tidak ada kewenangan untuk Dalam pelaksanaan kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi, Kementerian LHK dengan Pemprov NTT harus berpedoman pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD NTT, Drs. Johanes Mat Ngare mengatakan, menyangkut tata kelola destinasi wisata Labuan Bajo, khususnya di Kawasan TNK yang sampai saat ini masih kontroversial, hendaknya diselesaikan skema pengelolaan yang saling menguntungkan antara pusat dan provinsi serta kabupaten.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS