Berita TTU Hari Ini

Berkat Aspirasi Ansy Lema, Kementerian LHK RI Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di TTU

Informasi ini menjadi salah satu faktor pendorong dilaksanakannya sosialisasi pada kesempatan itu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose bersama Redemtus Kono, Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema, bersama para pengusaha kayu dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Pengelolah Hutan Kabupaten Timor Tengah Utara beserta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pasca kegiatan sosialisasi, Rabu, 20 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Para pengusaha Kayu di Kabupaten Timor Tengah Utara turut terlibat dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula SVD Noemeto, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rabu, 20/04/2022.

Sosialisasi ini dilaksanakan berkat aspirasi dan hasil kerja sama anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, S. IP., M. Si dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Redemtus Kono, Tenaga Ahli DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema saat diwawancarai mengatakan, sosialisasi ini merupakan sesuatu yang baru dan unik. Pasalnya, kegiatan ini baru dilaksanakan pertama kali di Pulau Timor.

Baca juga: Gagal Panen, Warga Sumba Timur Akui Serangan Hama Belalang Tahun Ini Lebih Parah 

Dirjen PLH, ucapnya, menggandeng pengusaha kayu untuk melakukan sosialisasi perihal tata cara perizinan dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perizinan kayu.

Sosialisasi itu bertujuan agar bisnis para pengusaha kayu tersebut terus mengalami kemajuan. Di sisi lain pihaknya juga mengharapkan agar kegiatan penebangan kayu harus sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. 

"Dan saya kira itu sangat penting kita memadukan ini," tukasnya

Bagi Redem, dalam penjaringan aspirasi di sekeliling wilayah Pulau Timor, pihaknya menerima informasi bahwa kerap kali terjadi pembalakan liar dan ilegal logging. Informasi ini menjadi salah satu faktor pendorong dilaksanakannya sosialisasi pada kesempatan itu.

Baca juga: Perang dengan Rusia , Presiden Ukraina Tetiba Perintahkan Rakyatnya Bersiap Serangan Nuklir

Persoalan ilegal logging dan pembalakan liar, lanjutnya, kerap kali mencuat ke hadapan publik. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan sosialisasi yang diterima oleh masyarakat perihal perizinan.

"Kemudian mereka membangun persepsi sendiri terkait perizinan itu. Sehingga muncullah ilegal logging itu," bebernya.

Redem menerangkan, berbicara tentang perizinan kayu tersebut dipandang penting, karena sejak tahun 2009 telah diberlakukan sistem verifikasi legalitas kayu.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai sebuah terobosan untuk mendorong standarisasi perihal peredaran dan perdagangan kayu.

Baca juga: Luna Maya dekat dengan Dua Pria ini , Beda Pelakuan Eks Ariel NOAH Imbas Kiriman Bunga ke Jepang

Berhadapan dengan kondisi saat ini di mana banyak negara sedang gencar melakukan kampanye ekologis, para pelaku peredaran dan perdagangan kayu dituntut untuk memiliki dokumen V-Legal (sertifikat SVLK) dan memenuhi prinsip-prinsip ekologis (ramah lingkungan).

Apabila hal ini tidak terpenuhi maka, ujar Redem, proses ekspor kayu Indonesia akan terkendala dengan kampanye ekologis negara lain.


"Kita juga memastikan bahwa ada komitmen dari para pengusaha kayu itu bukan hanya untuk melakukan penebangan kayu. Tetapi mereka juga sama ada tanggung jawab moral supaya mereka juga ada semacam meregenerasi kayu-kayu itu," ungkapnya. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved