Berita Timor Tengah Selatan
Empat Tahun Tinggalkan Tugas dan Terlibat Kasus Asusila, Dua Anggota Polres TTS Dipecat
Mereka adalah Brigpol Dedi Rasi NRP.86070679 dan Bripda Cavin Nitbani NRP.96120562. Brigpol Dedi sudah empat tahun meninggalkan tugas tanpa berita.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Dua anggota Polri yang bertugas di Polres TTS dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Mereka adalah Brigpol Dedi Rasi NRP.86070679 dan Bripda Cavin Nitbani NRP.96120562. Brigpol Dedi Rasi sudah empat tahun meninggalkan tugas tanpa berita.
Karena itu agar negara tidak dirugikan, maka keputusan pimpinan harus ada kebijikan untuk dilakukan PTDH.
Khusus untuk Bripda Cavin Nitbani, yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang karena terlibat kasus asusila anak dibawah umur.
Baca juga: Putri Cilik Asal Kabupaten TTS Wakili Indonesia di Ajang Miss International di Malaysia
Upacara ini berlangsung di lapangan upacara Mapolres TTS, Senin, 30 Januari 2023.
Pemberhentian tidak dengan hormat dua anggota Polres TTS ini berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam upacara ini hanya ditampilkan foto kedua personil karena yang bersangkutan tidak hadir.
Foto tersebut diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali lagi menjadi masyarakat sipil.
Baca juga: Kapolsek Siso TTS Sebut Penjualan Miras yang Tidak Memiliki Izin Akan Ditertibkan
Sebagai pemimpin upacara, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK dalam arahannya menyampaikan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi polri.
Dirinya menyampaikan pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain yang masih aktif.
Baca juga: Buat Pernyataan Mendukung Satu Parpol, 4 Kepala Desa Dimintai Keterangan Bawaslu TTS
"Keputusan memberhentikan tidak dengan hormat dua orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran, karena sebagai personil Polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat," ungkapnya.
Dirinya tetap mengharapkan kerja sama dari kedua anggota yag dipecat untuk tetap menjadi mitra Polri.
"Saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri tetap diharapkan terus menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, upacara pemecatan dua anggota Polri, Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin langsung Kapolres Timor Tengah Selatan ini dihadiri Waka Polres Timor Tengah Selatan, Para kabag, kasat dan kasi polres Timor Tengah Selatan, Para perwira serta anggota Polres TTS lainnya. (Din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.