Berita Timor Tengah Selatan

Buat Pernyataan Mendukung Satu Parpol, 4 Kepala Desa Dimintai Keterangan Bawaslu TTS

pengaduan yang masuk ke Bawaslu atas video viral para kepala desa yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu partai politik

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
KANTOR - Tampak kantor Bawaslu kabupaten TTS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Belakangan beredar video dari oknum kepala desa di TTS yang diduga memberikan dukungan bagi salah satu partai politik terkait usulan penambahan masa jabatan 9 tahun kepala desa.

Atas situasi tersebut empat kepala desa di Kabupaten TTS dipanggil Bawaslu Kabupaten TTS untuk melakukan klarifikasi, Jumat 27 Januari 2023.

Keempat kepala desa yang dipanggil Bawaslu yaitu Kades Boti, Oinlasi, Bele kecamatan Kie dan Fenun kecamatan Amanatun Selatan.

Baca juga: Antisipasi Krisis Pangan, APBD Timor Tengah Selatan 2023 Fokus untuk Ketahanan Pangan Warga

Mereka diduga melanggar UU Pemilu dan UU Desa.

Yopi Benu, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, menjelaskan, keempat kepala desa dipanggil dengan agenda klarifikasi atas video viral yang diduga memberikan dukungan bagi salah satu partai politik.

“Undangan klarifikasi hari ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk ke Bawaslu atas video viral para kepala desa yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu partai politik,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pernyataan kepala desa dalam video yang beredar, diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2007 khususnya pasal 280 hingga pasal 283, yang mana mengatur pejabat desa tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. 

Disampaikan, pernyataan yang diduga mendukung salah satu partai politik diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 ayat 1 dan 2.

“Ada dugaan melanggar dua regulasi itu, makanya kita dalami,” imbuhnya.

Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan

“Jika terbukti bersalah, maka hasil kerja kita akan direkomendasikan ke Pemda TTS dan juga kita bawa ke ranah pidana,” ucapnya.

Yopi Benu juga menambahkan, selain memanggil kepala desa, pihaknya juga akan memanggil pendamping desa terkait video viral dengan pernyataan kades yang diduga mendukung salah satu partai politik.

Dia menyampaikan, berdasarkan keterangan para kepala desa video viral tersebut dibuat atas arahan pendamping desa.

“Senin pendamping desa kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait video viral itu. Hal itu dikarenakan ada informasi dari para kepala desa jika video itu dibuat atas suruhan pendamping desa,” tuturnya.

Sementara itu, Boy Benu, Kepala Desa Boti, Kecamatan Kie, membenarkan jika pernyataan dalam video yang diduga mendukung salah satu parpol tersebut dibuat atas arahan pendamping desa. 

Dirinya mengutarakan, para kepala desa mengikuti arahan pendamping desa dan dia mengakui pihaknya tidak mengetahui jika pernyataan tersebut menyalahi UU Desa dan UU Pemilu. 

Atas situasi tersebut, dia menyampaikan, pihaknya tidak ingin para kepala desa menjadi korban. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved