Lukas Enembe Terjerat Korupsi
Lukas Enembe Kenakan Sarung Ungu Saat Diperiksa Penyidik KPK
KPK rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur, Jumat (27/1/2023) siang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur, Jumat (27/1/2023) siang.
Lukas Enembe yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa selama empat jam atau sejak pukul 10.00 WIB pagi. Usai diperiksa, Lukas Enembe terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menggunakan kursi roda.
Ia menggunakan jaket berwarna gelap dan sarung bermotif ungu serta memakai sandal.
Tak ada yang disampaikan Lukas Enembe terkait materi pemeriksaannya tersebut. Lukas Enembe hanya melontarkan senyuman kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe didalami penyidik terkait pembahasan proyek dengan tersangka Rijatono Lakka.
Baca juga: KKB Papua - Lukas Enembe Tak Bisa Berkelit Soal Korupsi, Sang Istri Kini Dijerat Aliran Dana ke KKB
Baca juga: Petrus Bala Pattyona Minta KPK Alihkan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya
"Dikonfirmasi terkait antara lain sepengetahuan dari saksi ini mengenai pertemuan dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua. (Pemeriksaan) tadi dari jam 10 (pagi) sampai barusan (jam 2 siang)," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (tribun network/ham/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.