Gubernur Papua Diduga Korupsi

Petrus Bala Pattyona Minta KPK Alihkan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, memohon pada KPK agar mengalihkan status kliennya jadi tahanan kota Jakarta.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
ALIHKAN TAHANAN - Lukas Enembe sebaiknya dialihkan statusnya jadi tahanan kota. Dengan begitu, keluarga bisa membantunya dalam aktivitas sehari-hari. Sebab Lukas menderita komplikasi penyakit mulai dari stroke, darah tinggi, diabeter hingga gagal ginjal kronis. 

POS-KUPANG.COM - Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, memohon pada Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK ) agar mengalihkan status kliennya menjadi tahanan kota.

Pertimbangannya, agar keluarga Lukas Enembe, terutama istri dan anak, dapat merawat Lukas yang saat ini belum pulih kesehatannya.

“Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus Bala Pattyona.

Dikatakannya, pengalihan status menjadi tahanan kota di Jakarta itu agar keluarga dan dokter pribadi bisa merawat Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat  atau RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: KKB Papua - Lukas Enembe Diwanti-wanti Alirkan dana ke KKB Papua, Begini Kata Pengamat Intelijen

Untuk diketahui, saat ini Lukas telah menghuni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Ia dijebloskan ke balik jeruji besi setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Petrus mengatakan, jika Lukas tidak bisa menjadi tahanan kota, maka ia meminta Ketua KPK, Firli Bahuri agar memerintahkan penyidik merawat Lukas di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit tersebut dan dokter pribadi Lukas.

MAKIN MEMBAIK - Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, kini semakin membaik. Kesehatannya mulai stabil dan sudah bisa beristirahat. Sekarang, tekanan darahnya mulai terukur.
MAKIN MEMBAIK - Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, kini semakin membaik. Kesehatannya mulai stabil dan sudah bisa beristirahat. Sekarang, tekanan darahnya mulai terukur. (POS-KUPANG.COM)

“Mesti juga tanpa ada pembatasan bagi keluarga dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa 24 Januari 2023.

Petrus menyebutkan bahwa pengalihan status penahanan itu dimaksudkan juga keluarga bisa memberi semangat untuk pemulihan kesehatan Lukas Enembe.

Jika permintaan itu dikabulkan, lanjut dia, maka kuasa hukum akan segera menyiapkan penjamin.

Bahkan ia telah melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga sesuai aturan dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca juga: Sebby Sambom Bicara Soal Lukas Enembe: Jakarta Berlebihan, Perlakukan Lukas Persis Penjahat

Berdasarkan diagnosis dokter, lanjut dia, Lukas Enembe menderita komplikasi, yakni stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis stadium lima.

Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Menurut dia, riwayat sakit itu bisa dibuktikan dengan adanya penetapan pembantaran oleh KPK yang telah dilakukan dua kali sejak Lukas ditangkap pada 10 Januari lalu.

”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang,” ujar Petrus.

Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut Lukas menderita gagal ginjal stadium 5.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved