KKB Papua

KKB Papua - Nelson Ondi Geram, Tindakan KKB Papua Bikin Susah Warga: Mestinya Pemda Bertindak tegas

Nelson Ondi, Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura geram dengan tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang hingga kini terus terjadi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
GERAM - Tokoh Pemuda jayapura, Nelson Ondi geram dengan tindakan anggota KKB Papua yang hingga kini masih terus melancarkan aksinya. ia meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap para pelaku. 

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryawan menjelaskan, penikaman tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIT.

"Benar kejadian tersebut, Serka J Bintara Koramil 1714-05/Sinak korban penikaman dan pembacokan meninggal dunia," ujar Herman melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: KKB Papua - Yulce Wenda Memilih Diam Saat Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke KKB Papua

Tembak Karyawan Bank

Sebelumnya, KKB Papua pimpinan Kalenak Murib diduga menjadi pelaku penembakan yang menewaskan Demian Yumame (34), karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, di Sinak, Kabupaten Puncak.

"Penembakan yang dilakukan Selasa 13 Desember 2022, saat korban berada di Pasar Sinak sekitar pukul 09.30 WIT," kata Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo, Rabu, melansir dari ANTARA.

Danrem 173 yang dihubungi dari Jayapura itu mengakui, jasad korban sudah dievakuasi ke Timika yang kemudian dikirim ke Sorong untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Dari laporan yang diterima, korban ditembak dari jarak dekat, sehingga aparat keamanan di Sinak sedang berupaya menangkap pelakunya.

"Mudah-mudahan aparat keamanan dapat menangkap Kalenak Murib beserta anggotanya," kata Brigjen Sri Widodo.

Wilayah Korem 173/PVB meliputi Kabupaten Biak, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen di Provinsi Papua serta Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya yang masuk dalam Provinsi Papua Tengah.

Baca juga: Mahasiswa Simpatisan KKB Papua Ditangkap, Selundupkan Senjata Api dari Papua Nugini

Kalenak atau Yonis Murib merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, pada tanggal 12 Juli 2021.

Saat itu, ia tengah menjalani hukuman penjara selama 16 tahun, karena terlibat penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya bulan November 2012. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved