KKB Papua

KKB Papua - Lukas Enembe Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucur Dana ke OPM

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe bisa dijerat hukuman seumur hidup jika terbukti mengucurkan dana kepada OPM atau KKB Papua.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIDUGA TERLIBAT - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga menyalurkan dana untuk KKB Papua. Pengamat Intelijen dan Terorisme, Ridlwan Habib mengatakan, jika Lukas Enembe terbukti mensupport dana untuk OPM maka bisa dijerat hukuman seumur hidup. 

Saat ini, katanya, selain kasus korupsi, KPK juga sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM ( Organisasi Papua Merdeka ).

Jika terbukti ada, maka Lukas berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: KKB Papua - Lukas Enembe Tak Bisa Berkelit Soal Korupsi, Sang Istri Kini Dijerat Aliran Dana ke KKB

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke KKB Papua atau OPM.

Pernyataan ini disampaikan Alex saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan istri Lukas, Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.

"Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami," ujar Alex, Selasa 17 Januari 2023.

Hal ini untuk mengkaji apakah Lukas juga bakal terjerat pasal lain, selain pasal suap.

Baca juga: Benny Wenda Desak Pembebasan Tanpa Syarat Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 14 Januari 2023.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena tidak bersikap kooperatif. Ia terus mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumah Lukas dengan senjata tradisional.

Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Rijatono Lakka pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved