KKB Papua
KKB Papua - Lukas Enembe Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucur Dana ke OPM
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe bisa dijerat hukuman seumur hidup jika terbukti mengucurkan dana kepada OPM atau KKB Papua.
POS-KUPANG.COM - Pengamat Intelijen dan Terorisme, Ridlwan Habib mengatakan, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe bisa dijerat hukuman seumur hidup jika terbukti mengucurkan dana kepada Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) atau Kelompok Kriminal Bersenjata Papua.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Ridlwan Habib yang juga Direktur The Indonesian Institute mengatakan hukuman pidana seumur hidup itu jika Lukas Enembe terlibat mensupport dana untuk KKB Papua.
Selain kasus korupsi, kata Ridlwan Habib, hal ini termasuk pula dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.
“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan Habib dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)
“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” lanjut dia.
Baca juga: KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat: Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan
Ridlwan Habib mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.
Berbicara sanksi, Ridlwan Habib menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.
Ridlwan Habib pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.

Lukas Enembe kini mendekam di balik jeruji besi setelah sempat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari tim medis, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih.
"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat 20 Januari 2023.
Saat ini, katanya, selain kasus korupsi, KPK juga sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM ( Organisasi Papua Merdeka ).
Jika terbukti ada, maka Lukas berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: KKB Papua - Lukas Enembe Tak Bisa Berkelit Soal Korupsi, Sang Istri Kini Dijerat Aliran Dana ke KKB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke KKB Papua atau OPM.
Pernyataan ini disampaikan Alex saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan istri Lukas, Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.
"Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami," ujar Alex, Selasa 17 Januari 2023.
Hal ini untuk mengkaji apakah Lukas juga bakal terjerat pasal lain, selain pasal suap.
Baca juga: Benny Wenda Desak Pembebasan Tanpa Syarat Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 14 Januari 2023.
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena tidak bersikap kooperatif. Ia terus mengaku sakit.
Sementara itu, simpatisannya menjaga rumah Lukas dengan senjata tradisional.
Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Rijatono Lakka pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.