Berita Manggarai Barat

IAI NTT Dorong Arsitek Lokal Miliki STRA

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya mendorong Arsitek lokal agar memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
KODE ETIK - IAI NTT menggelar penataran kode etik arsitek dan kaidah tatalaku profesi IAI NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu 21 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya untuk mendorong Arsitek lokal agar memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dalam menjalankan profesinya.

Hal ini disampaikan Ketua IAI NTT Robertus M Rayawulan pada saat kegiatan penataran kode etik arsitek dan kaidah tatalaku profesi IAI NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu 21 Januari 2023

Menurut Robertus Rayawulan, saat ini masih banyak arsitek lokal NTT yang belum memiliki STRA.

Dari 187 anggota yang terdaftar sebagai anggota IAI, hanya 19 anggota yang memiliki STRA.

Baca juga: Ikatan Arsitek Indonesia NTT Gelar Musprov IV Tahun 2021, Ini Tujuannya

Sementara di sisi lain, kepemilikan STRA sangat penting bagi para Arsitek untuk menjamin keahlian profesinya.

Tentunya harus melalui uji kompetensi sesuai standar keahlian oleh IAI.

Selain itu, kepemilikan STRA juga untuk memberikan jaminan bagi para pengguna jasa.

Aturan ini menurutnya menjadi penting terlebih saat membangun bangunan rumah tinggal, gedung, fasilitas publik, dan sarana prasarana lainnya.

Aturan ini dijamin oleh UUD No 6 tahun 2017. Secara garis besar, undang-undang ini membahas mengenai arsitek dan lingkup kerjanya.

Baca juga: Mahasiswa Arsitektur ITN Malang ke Grand Final Architecture Category, Asia Young Design Award 2022

"STRA menjadi penting bagi para Arsitek untuk membuka peluang kerja yang menjanjikan. Sekarang negara sudah tertib dan ketat sekali, makanya orang mulai berpikir bahwa punya STRA itu sangat penting, dengan begitu peluang kerja pun akan terbuka," kata Robertus Rayawulan.

Pada kesempatan itu, Robertus Rayawulan mengatakan, penataran kode etik arsitek dan kaidah tatalaku profesi yang dilaksanakan IAI NTT, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mensosialisasikan penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya, seperti Peraturan Bangunan Gedung atau PBG.

Baca juga: Arsitektur dan Urban Desainer Ungkap Tiga Faktor Penyebab Banjir di Kota Kupang

"Saat ini setiap orang yang mau mengurus PBG harus mencari Arsitek yang memiliki STRA, karena aturan sekarang sudah ketat," tegas Robertus Rayawulan.

Dia juga mengharapkan, arsitek NTT menjadi tuan rumah di tanah sendiri.

Untuk mewujudkan itu IAI NTT akan terus mendorong lebih banyak arsitek lokal untuk memliki lisensi STRA sehingga mampu melayani pembangunan di wilayah NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved