Berita Kota Kupang Hari Ini

Arsitektur dan Urban Desainer Ungkap Tiga Faktor Penyebab Banjir di Kota Kupang

musim hujan serta sampah yang berserakan dimana-mana, meskipun saluran Kota Kupang saat ini sebagian sudah dibangun

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Banjir terjadi di depan kampus Oemathonis Kota Kupang. Rabu 23 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rencana tata ruang kota, masterplan drainase yang belum jelas, habitus atau sosial budaya masyarakat menjadi faktor atau variabel penyebab banjir menahun terjadi di Kota Kupang

Arsitektur dan Urban Desainer, Don Ara Kian, menyampaikan ini saat dimintai pendapatnya pada Jumat 25 Februari 2022.

Akademi Unwira Kupang ini menyebut darainase perkotaan sangat erat kaitanya dengan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) karena prinsip dari drainase perkotaan yang baik adalah bagaimana mengalirkan air permukaan akibat hujan seperti di kawasan permukiman, kawasan industri dan perdagangan, kampus dan sekolah, rumah sakit dan lain-lain ke saluran perkotaan.

Baca juga: Duda di Bakunase Kota Kupang Cabuli Siswi SMP, Modus Bantu Cuci Pakaian

"Build up area ini yang biasaya diatur dalam Rencana Tata Ruang Kota," kata dia.

RTRK saja tidak cukup karena butuh masterplan drainase perkotaan sebagai satu produk rencana yang lebih operasional mengatur system drainase perkotaan tersebut.

Demikian ada tiga variabel pokok yang wajib diperhatikan dalam rencana drainase perkotaan yakni keterkaitan dengan tata guna lahan atau RTRK, keterkaitan masterplan drainase perkotaan, dan keterkaitan dengan masalah sosial budaya.

Baca juga: Ewalde Taek Apresiasi Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang

Masih sering terjadinya luapan banjir dari saluran kota saat musim hujan serta sampah yang berserakan dimana-mana, meskipun saluran Kota Kupang saat ini sebagian sudah dibangun atau dikerjakan.

Hal ini menjadi fenomena beberapa tahun belakangan ini.

Menurut dia, jawaban permasalahan ini adalah berdasarkan tiga variabel dimaksud.

Mengenai tata guna lahan, kata dia, saat ini rencananya akan dilakukan Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota Kupang atau sesuai arahan Permen ATRBPN Nomor 11 tahun 2021.

Baca juga: Kadis Kesehatan Kota Kupang Mengaku Belum Temukan Vaksin Kadaluwarsa

Revisi tata ruang dilakukan setiap 5 tahun sekali.

"Kita berharap revisi rencana tata ruang ini mempertimbangkan aspek drainse perkotaan," kata dia.

Ia berharap paling tidak sudah ada rekomendasi atau arahan mengenai sistem drainase perkotaan yang baik dengan dasar pertimbangan potensi dan karateristik Kota Kupang.

Kemudian yang paling penting dari upaya pemecahan masalah drainase Kota Kupang adalah Revisi Tata Ruang harus diikuti dengan masterplan drainase kota kupang sebagai produk operasionalnya.

Baca juga: Pasca Dihantam Banjir, Akses Jalan Gua Lourdes Kota Kupang Rusak Total

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved