Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Target 2024 Semua Perizinan Digitalisasi
masyarakat ataupun pihak lain yang mengajukan perizinan lalu ditemukan tidak sesuai peruntukan maka izin tidak akan keluar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang menargetkan tahun 2024 semua perizinan harus digitalisasi.
Untuk itu, Pemkot tahun ini akan melakukan revisi Perda RTRW,bahkan sudah ada rencana tindak lanjut. Saat ini sudah terjadi defiasi yang cukup tinggi terhadap beberapa peruntukan.
Asisten I Setda Kota Kupang Jeffry Pelt, Jumat 20 Januari 2023 menyebut langkah itu sebagai upaya penyesuaian. Dengan ini maka akan ada peta ruang digital.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Dinkes Kota Kupang Untuk Cegah DBD di Kelapa Lima
Nantinya, kalau masyarakat ataupun pihak lain yang mengajukan perizinan lalu ditemukan tidak sesuai peruntukan maka izin tidak akan keluar.
"Sesuai arahan pimpinan, kita juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat," sebut dia.
Jangan sampai, kata dia, ketika mengurus izin lalu tidak diterbitkan karena alasan tidak sesuai peruntukan, kemudian ada narasi penghambatan dan lainnya, yang menyebutkan pemerintah mempersulit.
Ia mengatakan perizinan ini akan sangat berkaitan dengan investasi. Bukan berarti hal itu kemudian menabrak aturan yang ada. Tentu perlu penyesuaian dan peruntukan agar berdampak pada pemanfaatan bersama.
Baca juga: DBD di Kota Kupang Turun, Retnowati Sebut Imbas dari Gerakan Pungut Sampah
Menurut dia, Dinas PUPR sebagi teknis pelaksana telah diminta untuk menyiapkan penataan ruang hingga informasi publik yang terkoneksi dengan digitalisasi. Sehingga setelah revisi RTRW maka target itu bisa dilaksanakan.
"Supaya masyarakat mau lihat bahwa dia punya rencana mau bangun apa, itu masuk ke sistem dan lihat saja. Ini untuk apa, kalau ini untuk perkantoran tapi mau izin untuk usaha, jelas tidak bisa," jelas dia.
Jeffry menambahkan saat ini Pemkot mampu mengurus lebih dari 20 perizinan dalam sehari.
Pengurusan izin itu melalui aplikasi OSS dan aplikasi SiPintar milik Pemkot Kupang, juga secara manual.
Dalam mendukung semua percepatan digitalisasi, Pemkot tengah melakukan ujicoba penerapan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan memadukan beberapa instansi berada di satu perkantoran. Ia mengatakan tahun ini dilakukan perizinan ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapat persetujuan.
Baca juga: Enam Kelurahan di Kota Kupang Masuk Zona Merah Kasus DBD
Selain itu, adapun staf dari Pemkot Kupang dikirim ke Provinsi Jogjakarta untuk melakukan studi tiru dalam rangka penerapan MPP di Kota Kupang. Studi tiru dimaksudkan melihat penataan ruang dan loket untuk pelayanan.
Jeffry mengaku MPP itu akan menyediakan layanan juga dari lembaga vertikal seperti pengurusan paspor dari Keimigrasian.
"Jadi beberapa izin itu nanti akan terpadu disitu. Selain dari Kota punya, ada juga vertikal punya, sekitar 11 (instansi vertikal). Jadi semua nanti akan terpadu disana," jelas dia. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.