Berita Timor Tengah Selatan

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Sekretaris Gereja di Timor Tengah Selatan

Dalam peemeriksaan tersebut dikatakan Iptu Helmi, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.

Editor: Eflin Rote
net
Ilustrasi perkosaan. Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Sekretaris Gereja di Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial (YK) diringkus Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan / Polres TTS.

YK diketahui merupakan sekretaris salah satu gereja di Kecamatan Amanuban Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH, Jumat, 20 Januari 2023.

Dia menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan oleh Tim Reskrim Polres TTS bekerja sama dengan Polsek Amanuban Selatan terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023.

Baca juga: 15 Mahasiswa Unwira Kupang Mengikuti KKNT-PPM di Desa Tetaf TTS

Dalam peemeriksaan tersebut dikatakan Iptu Helmi, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.

Iptu Helmi menjelaskan, tersangka (Yefta Kause) dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Yefta Kause (45) adalah warga desa Oekiu, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia lima belas tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kejadian tersebut dialami korban (15) sejak bulan Agustus 2022 tepatnya tanggal 25 dimana Yefta (45) mengajak korban ke Hutan Oepaku untuk mencari kayu api.

Baca juga: Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK, Guru Paud di TTS Mengadu ke DPRD

Tersangka juga menjanjikan akan mencarikan obat penggemuk badan untuk korban.

Korban awalnya menolak ajakan tersebut. Namun karena Yefta mengancam dengan parang, korban pun mengikuti Yefta (45) ke dalam hutan.

Sesampainya di hutan, pelaku memaksa membuka pakaian korban hingga korban dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali.

Korban mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi Yefta meletakan parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak. 

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban untuk  tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orang tua kandung korban tentang perbuatan yang dilakukannya.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada pihak tertentu yang mengetahui kejadian tersebut.

Sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap minggu korban harus melayani hasrat Yefta satu atau dua kali. 

Baca juga: Warga Tetaf TTS Ditemukan Tidak Bernyawa di Bawah Pohon Asam

Pada tanggal 27 Desember 2022, kerabat korban melihat perilaku korban berbeda dari biasanya. 

Kerabat korban pun bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar apa yang diceritakan korban, pada Kamis 5 Januari 2023 Keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan dan pihak Polsek mengambil keterangan lalu mengarahkan keluarga korban untuk langsung ke Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di posyandu terdekat, korban diketahui telah hamil dengan usia kehamilan 5 bulan. 

Tersangka kini berada di Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved