Berita Timor Tengah Selatan
Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK, Guru Paud di TTS Mengadu ke DPRD
Mereka diterima wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan dan Yusuf Nikolas Soru di ruang kerja wakil ketua DPRD TTS.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Empat guru PAUD swasta mendatangi DPRD TTS untuk melakukan pengaduan.
Mereka mengeluh setelah tak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / Seleksi PPPK. Menurut mereka waktu pendaftaran belum ditutup, Rabu 18 Januari 2023.
Mereka diterima wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan dan Yusuf Nikolas Soru di ruang kerja wakil ketua DPRD TTS.
“Ini aneh pak, waktu masih tersedia untuk pendaftaran tapi sistem sudah ditutup. Ini ada apa? Giliran kami tanya kenapa, justru petugas BKD suruh kami langsung tanya ke pusat,” keluh Indri salah satu guru PAUD yang datang mengadu.
Baca juga: DPRD TTS Dukung Bank NTT Capai Target Modal
Tak hanya itu, Indri dan kawan-kawan juga mengungkapkan kekesalan di mana ada seorang pelamar yang menurut mereka selama ini bekerja sebagai tukang rias tetapi dinyatakan lulus P3K. Mereka menduga lulusnya wanita tersebut tak lepas dari peran ibunya yang merupakan kepala sekolah.
“Ada orang yang setiap hari kerja rias keliling tiba-tiba masuk dapodik dan sudah lulus P3K. Kami curiga mamanya yang bantu sehingga bisa masuk Dapodik,” ucapnya.
Mereka juga menyampaikan, pada Prioritas pertama (P1), 15 guru yang dinyatakan lulus merupakan orang luar TTS. Mereka mempertanyakan mengapa orang luar TTS yang tidak pernah mengajar di TTS justru lulus di TTS.
Merespon pengaduan yang ada, Sekertaris BKPSDM Kabupaten TTS, George R Pelandou, SH menjelaskan, kewenangan untuk membuka atau menutup sistem pendaftaran P3K ada pada pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Terkait kondisi yang ada, dirinya meminta waktu untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada BKN.
“Kita di daerah tidak ada kewenangan untuk buka atau tutup sistem. Itu kewenangan ada di BKN. Nanti kita cek hal tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, terkait 15 guru PAUD dari luar wilayah TTS yang lulus pada kategori P1, mereka merupakan peserta yang lulus passing grade sehingga bisa ditempatkan di seluruh Indonesia. Dan kewenangan untuk penempatan ada di pusat.
Baca juga: Warga Tetaf TTS Ditemukan Tidak Bernyawa di Bawah Pohon Asam
“Yang P1 itu mereka yang lulus passing grade dan kewenangan penempatan ada di pusat,” terangnya.
Selanjutnya mengenai dugaan adanya oknum yang tidak pernah mengajar, tetapi bisa masuk Dapodik, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Jamori Liunokas menjelaskan, dalam pengisian Dapodik bisa saja ada unsur subyektifitas dari operator sekolah dan hal inilah yang memungkinkan itu bisa terjadi.
Dirinya mengaku, pihak Dinas memiliki keterbatasan dalam mengontrol hal tersebut.
“Dalam pengisian dapodik ini memang ada unsur subyektifitas dan mungkin itu bisa terjadi,” sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.