Berita Nasional
Warga Surabaya Dapat Jatah Makan Gratis Setiap Hari
Warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur mendapat jatah makan gratis setiap hari.

Warga Surabaya Dapat Jatah Makan Gratis Setiap Hari
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur mendapat jatah makan gratis setiap hari.
Program dengan sebutan Program Permakanan itu berlaku sejak 1 Januari 2023.
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan sebanyak 18.818 warga Surabaya sebagai penerima manfaat program permakanan itu.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan, program permakanan tahun ini tidak lagi berada di kelurahan, namun sudah ditangani oleh Dinas Sosial sebagai bantuan sosial.
Anggaran permakanan tahun ini bukan berasal dari dana kelurahan (dakel) sebagai belanja program, tapi dari anggaran Dinsos.
"Nah, karena ini merupakan bantuan sosial, maka peraturan dan Perwalinya juga berbeda. Dan penerimanya juga harus masuk ke dalam warga miskin, baik yang lanjut usia, disabilitas, anak yatim, dan yatim piatu. Itu sasarannya," kata Anna di Surabaya, Kamis (19/1/2023).
Ia juga menjelaskan penetapan data penerima manfaat permakanan sebanyak 18.818 jiwa membutuhkan proses verifikasi yang panjang.
Baca juga: Giatkan Literasi di Sikka, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: Baca 1 Jam Rutin Makan Gratis
Menurutnya, data permakanan itu diambil dari data tahun lalu saat masuk ke dalam dana kelurahan.
Saat itu, jumlahnya sebanyak 33.208 orang. Jumlah ini kemudian disinkronkan dengan data Keluarga Miskin yang jumlahnya sebanyak 638.616 jiwa.
Hasil sinkron data tersebut menjadi data dasar dalam pelaksanaan pemberian permakanan sejak tanggal 1 Januari 2023.
Untuk mempermudah monitoring program permakanan ini, Dinas Sosial Surabaya sudah meluncurkan aplikasi Permakanan Surabaya.
Dalam pelaksanaan pemberiaan permakanan pihaknya bisa memantau melalui aplikasi jika ada warga yang pindah, menolak, atau meninggal.
Baca juga: Gereja GMIT Maranatha Oebufu Gelar Makan Gratis, Ini Tujuannya
Di dalam aplikasi itu, tercantum semua nama dan alamat lengkap penerima permakanan.
Bahkan, pengirim permakanan itu juga diminta untuk memotret proses penyerahan permakanan itu kepada warga yang berhak menerima sesuai data.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.