Berita Ende

Menanti Sidang Putusan, Kuasa Hukum Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge: Hakim PN Ende Putus Seadilnya

Raja Pius Rasi Wangge bersama dengan tiga tokoh adat Tanah Moni yakni Wele Watu selaku Mosalaki Ria Bewa Ine Ema Tanah Moni

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KUASA HUKUM - Dua Kuasa Hukum Ir. Aloysius Wangge (ahli waris Raja Pius Rasi Wangge) dari Kantor Hukum Sundjono PS dan Rekan yakni, Antonius Eliseus RW, dan Benny Meliaky Hutagalung.   

Laporan Reporter POD-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Perkara tanah ahli waris Raja Pius Rasi Wangge dengan obyek sengketa tanah Detukombo seluas kurang lebih 11 hektar di Dusun Watugana dan Koanara, di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende yang saat ini digugat oleh Ir. Aloysius Wangge (ahli waris Pius Rasi Wangge) kini akan masuk pada tahap putusan yang akan dilakukan dalam sidang tanggal 19 Januari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Ende.

Kuasa hukum dari penggugat Ir. Aloysius Wangge dari Kantor Hukum Sunjono PS dan Rekan berharap agar majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut untuk dapat memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya.

Dalam konferensi pers melalui meet.google.com pada, Selasa 17 Januari 2023 sore, Kuasa Hukum dari Aloysius Wangge yang beranggotakan Sundjono PS, Antonius Eliseus RW, dan Benny Meliaky Hutagalung berharap kepada majelis hakim bahwa putusan atas perkara tersebut mencerminkan rasa keadilan.

Baca juga: Ayah Asal Ende Ini Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Kelas Tiga SD

Benny Meliaky Hutagalung dalam keterangannya menjelaskan bahwa, kepemilikan lahan tanah Detukombo  bermula ketika pada tahun 1919, Raja Pius Rasi Wangge bersama dengan tiga tokoh adat Tanah Moni yakni Wele Watu selaku Mosalaki Ria Bewa Ine Ema Tanah Moni, Kaki Kabu selaku mosalaki Ria Bewa Watugana, dan Dadi Kabu selaku mosalaki kolu Watugana.

Setelah Raja Pius Rasi Wangge bertemu dengan ketiga tokoh adat Tanah Moni tersebut, maka terjadi kesepakatan bahwa almarhum Raja Pius Rasi Wangge diberi hak untuk menguasai sebidang tanah yang masih berupa hutan belantara seluas kurang lebih 11 hektar untuk dibuatkan tanah persawahan.

Sebagai imbalan jasa, Raja Pus Rasi Wangge dengan didampingi pamannya bernama Dule Mbete menyerahkan kepada ketiga toko adat Tanah Moni tersebut sesuai dengan adat kebiasaan di Tana Moni berupa emas tiga liwut (12 buah), seekor kerbau, dan uang senilai 10.000 gulden.

Dalam perjalanannya, almarhum Raja Pius Rasi Wangge wafat pada tahun 1947, kemudian tanah tersebut diwariskan kepada anak kandungnya bernama Maria Rasi Wangge. Selama masa hidupnya Raja Pius Rasi Wangge, tidak ada pihak lain yang menggugat atau menuntut tanah obyek sengketa dengan alasan hak milik leluhurnya.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Ende Tanam Perdana Anakan Durian di Desa Nuamuri Barat

Namun setelah 58 tahun tepatnya pada 10 Oktober 1977, sejumlah penggugat diantaranya Danil, Balu, Laka Lopi, Wesa Mburu, Nggere Nusa, Rika Mbula, Tinus Seko, Dele Balu, Leksi Rai, Songga Saka, Kalo Seru, Delu Make, Josep Bata Ratu melakukan gugatan yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ende Nomor 16/PN.END/Pdt/1977 terhadap Maria Rasi Wangge (ibu kandung penggugat) atas tanah tersebut.

Gugatan dari penggugat ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan Nomor: 92/PDT/1996/PTK tanggal 06 Maret 1997 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2604 K/PDT/1997 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 249 PKIPDT/2001 tanggal 03 Maret 2004, yang berbunyi: Akibat hukumnya, terbukti menurut hukum bahwa Objek Perkara cq. Tanah Detu Kombo yang terletak di Dusun Watugana dan Dusun Koanara, di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende adalah hak milik/harta peninggalan Raja Pius Rasi Wangge.

Selang 19 tahun berikutnya tepatnya pada tanggal 26 Januari 1996, perkara dengan obyek yang sama kemudian digugat oleh Maria Gaa, Benediktus Noa, Paulus Sega (Keluarga Tergugat Perkara No.18/Pdt.G/2022PN.Ende) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 01/Pdt.G/1996/PN.Ende.

"Mereka menggugat Maria Rasi Wangge (Almarhum yang merupakan lbunda penggugat No.18/Pdt.G/2022/PN.Ende)," jelasnya.

Dalam putusannya, terang Benny, gugatan penggugat ditolak berdasar Putusan Pengadilan Negeri jo Putusan Pengadilan Tinggi jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Akibat hukumnya terbukti menurut Hukum bahwa Objek Perkara cq. Tanah Detu Kombo yang terletak di Dusun Watugana dan Dusun Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende adalah hak milik/ harta peninggalan Raja Pius Rasi Wangge (Tergugat Perkara No. 18/Pdt.G/2022/PN.Ende DIMENANGKAN oleh waris Pius Rasi Wangge)

Baca juga: 105 Orang PPK Dilantik, Ini Pesan Bupati Ende Djafar Achmad

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved