Berita Ende

Menanti Sidang Putusan, Kuasa Hukum Ahli Waris Raja Pius Rasi Wangge: Hakim PN Ende Putus Seadilnya

Raja Pius Rasi Wangge bersama dengan tiga tokoh adat Tanah Moni yakni Wele Watu selaku Mosalaki Ria Bewa Ine Ema Tanah Moni

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KUASA HUKUM - Dua Kuasa Hukum Ir. Aloysius Wangge (ahli waris Raja Pius Rasi Wangge) dari Kantor Hukum Sundjono PS dan Rekan yakni, Antonius Eliseus RW, dan Benny Meliaky Hutagalung.   

Benny menambahkan bahwa: "soal tanah Detukombo ini sangat unik dan lucu, karena meskipun klien kami alihwaris Pius Rasi Wangge menang pada 2 ( dua) perkara sebelumnya, namun masih digugat lagi  untuk ketiga kalinya setelah 99 tahun menguasai tanah dan terdaftar dengan register perkara  Nomor: 7/Pdt.G/2018/PN.Ende" dengan para pihak  Martinus Tolo, HM Said Hamid, Wilhelmus Ngaku menggugat Fransiskus Wangge.

Dalam sengketa ketiga ini, gugatan penggugat dikabulkan jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 150/PDT/2018/PT.Kpg jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 KPDT/2020 tanggal 24 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 937 PK/PDT/2021 Tanggal 24 Februari 2021, selanjutnya terhitung sejak tanggal 26 Januari 2022 obyek tanah sengketa fisiknya dikuasai oleh penggugat Martinus Tolo, HM Said Hamid, dan Wilhelmus Ngaku.

Selanjutnya, tambah Benny, untuk memulihkan hak /harta peninggalan almarhum Raja Pius Rasi Wangge yang saat ini telah dieksekusi, pemohon mengajukan gugatan baru yang  terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende dengan Register Nomor: 18/Pdt.G/2022/PN.Ende dengan penggugat Ir. Aloysius Rasi Wangge yang merupakan ahli waris Raja Pius Rasi Wangge., telah disidang dan telah memasuki tahap akhir yaitu putusan.

Kliennya, melayangkan ggugatan kepada Martinus Tolo (ahli warisnya Maria Anggalina Nggalo), HM Said Hamid, dan Wilhelmus Ngaku (Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Ende sebagai Penggugat I, II, III) karena sejumlah alasan diantaranya bahwa alasan hukum Penggugat di Surat Gugatan Penggugat terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 18/Pdt.G/2022/PN.Ende adalah pertama bukti Penggugat (di perkara a quo sebagai Tergugat l,,) oleh karena Bukti P-1 sd P-5 tersebut merupakan tulisan atau surat yang dibuat olen Tergugat I cq. MARTINUS TOLO, Saksi ROFINUS DALA dan Saksi PEIRUS MBABHO, Tergugat IV dibuat tanpa perantaraan seorang Pegawai Umum berdasarkan Pasal 1874 KUH Perdata termasuk akta dibawah tangan.

"Berdasarkan Pasal 1868 KUH perdata dan Pasal 1870 KUH Perdata Bukti P1 sd P -4 tersebut bukan akta otentik tetapi akta dibawah tangan yang merupakan suatu bukti yang sempurna, akibat hukumnya adalah tidak terbukti dan tidak benar bahwa tergugat Martinus Tolo, HM Said Hamid, dan Wilhelmus Ngaku sebagai ahli waris leluhurnya yang bernama Rega Lombo dan neneknya yang bernama Kaki Kabu," ujarnya.

Kedua, jelas Benny, keterangan saksi Rofinus Dala dan Petrus Mbabho yang menerangkan bahwa Almarhum Raja Pius pinjam pakai tanah yang menjadi obyek sengketa dari leluhurnya Rega Lombo dan katanya dari Neneknya Kaki Kabu berdasarkan informasi keterangan dari bapaknya atau orang lain, hal tersebut berdasarkan Pasal 1907 KUH Perdata merupakan keterangan yang tidak langsung disebut testimonium de auditu.

"Akibat hukumnya tidak terbukti dan tidak benar bahwa almarhum Raja Pius Rasi Wangge pinjam pakai tanah obyek sengketa dari leluhurnya bernama Rega Lambo maupun dari neneknya bernama Kaki Kabu.

Sementara itu, penasihat hukum ahli waris Raja Pius Rasi Wangge lainnya, Antonius Eliseus RW menambahkan bahwa, saat ini, perkara kasus tersebut sudah masuk dalam tahap putusan yang akan disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ende.

Untuk itu, pihaknya mendukung dan menyerahkan sepenuhnya sidang putusan perkara tersebut kepada majelis hakim. Sebab pihaknya sangat percaya Majelis Hakim yang saat ini memeriksa dan mengadili perkara tersebut memiliki integritas yang tinggi dan putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan rasa keadilan.

"Kalau putusan mencerminkan ketidakadilan bagi kami, maka kami akan mengajukan banding perkara tersebut dan apabila kami menemukan ada hal yang tidak lazim terhadap perkara ini yang mempengaruhi integritas hakim dan mengintervensi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini maka kami akan membuat melaporkan hal hal tersebut ke bagian pengawasan Mahkamah Agung. Tapi kita sangat percaya bahwa majelis hakim yang telah memimpin persidangan perkara ini, mereka adalah hakim-hakim muda terbaik yang berintegritas, yg akan membawa perubahan wajah peradilan di Indonesia" ungkapnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved