Berita Flores Timor
Pemda Flores Timur Beberkan Tanda Terima Putusan Kasasi Eks Kantor PU
sudah diserahkan kepada Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung saat menangani perkara itu.
Editor:
Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAULUS KABELEN
SURAT PUTUSAN - Pemda Flores Timur melalui Kabag Hukum, Yordan Dator memberikan bukti tanda terima Putusan Kasasi Mahkama Agung, Senin 16 Januari 2023
"Pada Juli 2009, setelah Putusan Kasasi itu, saya didatangi oleh salah satu keluarga dari Aloysius Boki Labina untuk meminta jasa menangani perkara tingkat PK. Almarmum (Aloysius Boki Labina) juga menyerahkan Putusan Kasasi kepada saya, karena membuat memori PK dasarnya adalah Putusan Kasasi," jelasnya lagi.
Ketika perkara itu bergulir, katanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan, termasuk menolak permohonan ganti rugi yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.