Berita Flores Timor

Pemda Flores Timur Beberkan Tanda Terima Putusan Kasasi Eks Kantor PU

sudah diserahkan kepada Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung saat menangani perkara itu.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAULUS KABELEN
SURAT PUTUSAN - Pemda Flores Timur melalui Kabag Hukum, Yordan Dator memberikan bukti tanda terima Putusan Kasasi Mahkama Agung, Senin 16 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polemik lahan bekas Kantor Pekerjaan Umum (PU) Larantuka seluas 1,6 hektar antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Daerah Flores Timur belum menemukan kata mufakat.

Pasalnya, pihak ahli waris membantah pernah menerima salinan Putusan Kasasi Mahkama Agung melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung. Klaim kepemilikan lahan terus berlanjut lantaran ahli waris dinyatakan menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Atas dasar itu, ahli waris menuntut uang ganti rugi Rp 4,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp 2 juta perbulan. Pihaknya menduduki lahan Eks PU dan menancapkan dua papan nama bertuliskan 'Tanah Ini Milik Aloysius Boki Labina' lengkap dengan nomor putusan menang perkara.

Baca juga: DLH Flores Timur Akui Armada Pengakut Sampah Masih Terbatas

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton mengaku pihaknya punya data putusan yang valid dan sudah diserahkan kepada Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung saat menangani perkara itu.

Yordan membeberkan relas pemberitahuan putusan Mahkama Agung nomor 06/PDT.G/2006/PN.LTK sebagai bukti tanda terima yang dilengkapi tanda tangan Fransiskus Tulung selaku kuasa hukum, dan Petrus Hering selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang. 

"Ini tanda terimanya, bahwa Putusan Kasasi telah disampaikan kepada kuasa hukumnya. Buktinya sudah diterima, ada tanda tangannya ini," kata Yordan dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, Senin 16 Januari 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen kotra memori Kasasi dibuat Fransiskus Tulung agar Hakim Agung mempertimbangkan dalilnya sebelum memutuskan perkara. Dokumen setebal sembilan halaman sudah ditandatangani Fransiskus Tulung tertanggal 23 November 2006.

Baca juga: Pemilu 2024, Pelamar Panitia Pemungutan Suara di Flores Timur Capai 1453

Dari seluruh dalil tersebut, Fransiskus Tulung memohon Hakim Agung menguatkan putusan PT Kupang, mengutakan putusan PN Larantuka, dan menghukum Pemda Flores Timur membayar biaya perkara.

Namun, berdasarkan amar Putusan Kasasi nomor 61.K/PDT/2007, Mahkama Agung menolak seluruh rekonvensi ahli waris. Putusan Kasasi ini menyatakan Pemda Flotim menang perkara atas lahan bekas Kantor PU Larantuka.

Yordan menerangkan, Ketua Pengadilan Larantuka juga sudah menjelaskan secara clear bahwa lahan tersebut dimenangkan pemda melalui Putusan Kasasi.

"Pak Ketua Pengadilan sudah jelaskan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang," jelasnya.

Ia menanggapi tuntutan uang paksa Rp 2 juta per bulan saat ahli waris memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Larantuka. Menurutnya, uang paksa itu tidak bisa diberikan lantaran saat itu Pemda Flores Timur melakikan banding.

"Kecuali itu sudah berkekuatan hukum tetap, nah ternyata ini belum tetap karena orang (Pemda Flotim) masih banding," jelas Yordan.

Sementara Yosep Philip Daton, kuasa hukum ahli waris setelah Fransiskus Tulung, mengaku kliennya saat itu sudah menerima salinan putusan kasasi. Karena Pemda Flores Timur dinyatakan menang, dirinya diminta Aloysius Boki Labina untuk menangani perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Pada Juli 2009, setelah Putusan Kasasi itu, saya didatangi oleh salah satu keluarga dari Aloysius Boki Labina untuk meminta jasa menangani perkara tingkat PK. Almarmum (Aloysius Boki Labina) juga menyerahkan Putusan Kasasi kepada saya, karena membuat memori PK dasarnya adalah Putusan Kasasi," jelasnya lagi.

Ketika perkara itu bergulir, katanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan, termasuk menolak permohonan ganti rugi yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved