Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. 

Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) siang.  

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri itu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Terisak Ditanya Anak dan Karier, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Hingga Jokowi

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Hasil Tes Poligraf Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved