Berita Nasional

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.   

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.  

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Terisak Ditanya Anak dan Karier, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Hingga Jokowi

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved