Berita Nasional

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.   

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.  

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.   

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal tersebut berdasarkan berbagai fakta persidangan sejak sidang perkara pembunuhan berencana itu digelar.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN  Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Mulanya, jaksa menguraikan beragam fakta-fakta persidangan yang menjelaskan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Begitu juga dengan cara Sambo menghilangkan barang bukti dengan mengancam bawahannya dan meminta agar rekaman CCTV di Duren Tiga dimusnahkan.

"Berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai, Ferdy Sambo memiliki jeda waktu saat mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi hingga peristiwa pembunuhan terjadi.

Sambo dinilai memiliki waktu untuk melakukan perencanaan, termasuk memilah cara membunuh Yosua.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya 

"Karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut, upaya Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak juga terlihat agar pembunuhan berencana tersebut tidak diketahui siapa pelakunya.

"Dalam hal ini juga telah terpikirkan olehnya akibat dari pembunuhan tersebut dan cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," tutur jaksa.

"Apakah dia secara tenang atau emosional saat memutuskannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak lagi bisa dipandang sebagai suatu reaksi yang segera yang menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan tersebut," sambung jaksa.

Baca juga: Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved