Berita Nasional
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal tersebut berdasarkan berbagai fakta persidangan sejak sidang perkara pembunuhan berencana itu digelar.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mulanya, jaksa menguraikan beragam fakta-fakta persidangan yang menjelaskan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Begitu juga dengan cara Sambo menghilangkan barang bukti dengan mengancam bawahannya dan meminta agar rekaman CCTV di Duren Tiga dimusnahkan.
"Berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai, Ferdy Sambo memiliki jeda waktu saat mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi hingga peristiwa pembunuhan terjadi.
Sambo dinilai memiliki waktu untuk melakukan perencanaan, termasuk memilah cara membunuh Yosua.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya
"Karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut, upaya Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak juga terlihat agar pembunuhan berencana tersebut tidak diketahui siapa pelakunya.
"Dalam hal ini juga telah terpikirkan olehnya akibat dari pembunuhan tersebut dan cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," tutur jaksa.
"Apakah dia secara tenang atau emosional saat memutuskannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak lagi bisa dipandang sebagai suatu reaksi yang segera yang menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan tersebut," sambung jaksa.
Baca juga: Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
Polri
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
pembunuhan berencana
PN Jakarta Selatan
sidang tuntutan
JPU
Jaksa
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Terisak Ditanya Anak dan Karier, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Hingga Jokowi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Hasil Tes Poligraf Tersangka Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.