Berita Nasional

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.   

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Jaksa menyebut pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.  

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempurna Rancang Pembunuhan Brigadir J

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut telah dirancang secara sempurna oleh Ferdy Sambo.   

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal tersebut berdasarkan berbagai fakta persidangan sejak sidang perkara pembunuhan berencana itu digelar.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN  Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Mulanya, jaksa menguraikan beragam fakta-fakta persidangan yang menjelaskan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Begitu juga dengan cara Sambo menghilangkan barang bukti dengan mengancam bawahannya dan meminta agar rekaman CCTV di Duren Tiga dimusnahkan.

"Berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai, Ferdy Sambo memiliki jeda waktu saat mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi hingga peristiwa pembunuhan terjadi.

Sambo dinilai memiliki waktu untuk melakukan perencanaan, termasuk memilah cara membunuh Yosua.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya 

"Karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut, upaya Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak juga terlihat agar pembunuhan berencana tersebut tidak diketahui siapa pelakunya.

"Dalam hal ini juga telah terpikirkan olehnya akibat dari pembunuhan tersebut dan cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," tutur jaksa.

"Apakah dia secara tenang atau emosional saat memutuskannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak lagi bisa dipandang sebagai suatu reaksi yang segera yang menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan tersebut," sambung jaksa.

Baca juga: Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Terisak Ditanya Anak dan Karier, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Hingga Jokowi

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved