Berita NTT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kabid Propam Polda NTT Polisikan Akun Facebook Hendrikus Djawa

Usai membuat laporan, Tim Kuasa Hukumnya, Pengacara Fransisco Bessi menjelaskan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tim Kuasa Hukum Kabid Propam Polda NTT, Pengacara Fransisco Bessi bersama Tim melaporkan akun facebook milik Hendrikus Djawa di SPKT Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Profesi dan Pengamanan / Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase melaporkan akun facebook milik Hendrikus Djawa, Jumat 13 Januari 2023.

Akun Facebook Hendrikus Djawa dilaporkan, atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kapolres Kupang.

Laporan terhadap akun facebook milik Hendrik tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT. 

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas Polri, Pelajar SD Kristen Tunas Bangsa Kunjungi Polda NTT

Usai membuat laporan, Tim Kuasa Hukumnya, Pengacara Fransisco Bessi menjelaskan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus. 

"Pagi ini kami membuat laporan polisi terkait dengan akun Facebook atas nama Hendrikus," ungkap Fransisco Bessi.

Menurut Fransisco Bessi, akun facebook Hendrikus Djawa tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase.

"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yempormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco Bessi. 

Baca juga: Tiga Pamen Polda NTT Siap Ikuti Pendidikan Sespimmen Polri TA 2023

Berikut isi postingannya:

Para Pelaku bisa dihukum setelah POLRI mau menerima resikonya MEMECAT TIDAK DENGAN HORMAT KABID PROPAM POLDA NTT dan SEMUA ANGGOTA POLRI yang terlibat dalam perintangan / Penyidikan kasus ini dan yang bertugas / berwenang saat kejadian PENEMBAKAN KORBAN serta dihukum pidana bersama Para Pelaku Pembunuhan.

Kesimpulan kami dalam kasus ini ada beberapa tindak pidana :
1. pelanggaran HAM
2. Pembunuhan Berencana
3. Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin
4. Perintangan Penyidikan
5. Penyalahgunaan Jabatan
6. Pelanggaran Kode Etik Polri

Mari Bersama kita lawan MAFIA HUKUM dan ketidakadilan di sekitar kita
CONTAC PERSOON : 081 246 802 017/WA/TLP/SMS

Beserta Foto gandeng Hendrikus Djawa dan Kabid Propam Polda NTT.

Atas postingan tersebut, Fransisco bersama rekan telah membuat laporan polisi tersebut, pihaknya akan sampaikan saksi-saksi. 

'Itu baik saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik dirkrimsus Polda NTT," ujar Fransisco Bessi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved