Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Lukas Enembe Minta Popok Ukuran XXL, Belum Berniat Ajukan Praperadilan

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kepada pengacaranya untuk dibawakan popok hingga ubi Cilembu.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MAKIN MEMBAIK - Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, kini semakin membaik. Kesehatannya mulai stabil dan sudah bisa beristirahat. Sekarang, tekanan darahnya mulai terukur. 

Lukas Enembe sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1) siang waktu setempat. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.

Baca juga: Lukas Enembe Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Sudah Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu, pihak Lukas Enembe mengaku belum berencana mengajukan Praperadilan.

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya. "Oh tidak, kita belum mengajukan, belum memikirkan [Praperadilan]. Kita fokus Bapak Lukas sehat dulu," ujar Petrus.

Petrus menyatakan tim penasihat hukum ingin tahu terlebih dahulu tudingan KPK terhadap Lukas terkait dugaan suap Rp1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.

Menurut Petrus, hal itu belum disampaikan penyidik kepada Lukas lantaran yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun KPK menjadwalkan bakal memeriksa Lukas sebagai tersangka pada pekan ini.

"Kita belum memikirkan langkah hukum karena bicara dengan beliau [Lukas Enembe] agak susah ya, jadi kalau kita jelaskan juga mungkin pelan-pelan, tapi kami sendiri tidak memikirkan itu. Kita mau fokus dengan apa yang disebut gratifikasi itu," terang Petrus. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved