NTT Memilih

KPU NTT Tata Daerah Pemilihan, DPRD Kabupaten Kupang Berkurang 5 Kursi, Lembata Tambah 1 Kursi

DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi. Adapun DPRD Kabupaten Lembata bertambah satu kursi sehingga menjadi 26 kursi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli (kanan) berbicara mengenai Pemilu 2024 berintegritas dalam Podcast Pos Kupang, Senin 9 Januari 2022. Acara dipandu Manager Online Pos Kupang Alfons Nedabang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu legislatif. Selain itu, terjadi perubahan jumlah kursi DPRD mengacu data agregat kependudukan yang disampaikan pemerintah kepada KPU.  

Untuk DPRD Provinsi NTT, Dapil I NTT meliputi Kota Kupang yang pada Pemilu 2019 beralokasi 6 kursi, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi pada Pemilu 2024. Dengan demikian total 64 kursi DPRD NTT.

DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi. Adapun DPRD Kabupaten Lembata bertambah satu kursi sehingga menjadi 26 kursi.

Sementara kursi DPD RI Dapil NTT tetap, yakni 4 kursi.

Penataan Dapil dan perubahan kursi DPRD disampaikan Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Senin 9 Januari 2023. 

Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu

"Kami sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU," kata Yosafat Koli.

"Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU. Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok. Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka di bulan Februari 2023 mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan," tambahnya.

Di Pemilu 2019, untuk DPR RI tersedia dua Dapil dengan total 13 kursi. Dapil NTT I terdiri 6 kursi, meliputi Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo

Dapil NTT II dengan 7 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang.

Pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan Dapil dan alokasi kursi.

Untuk DPRD Provinsi NTT tersedia delapan Dapil. Dapil 1 NTT meliputi Kota Kupang, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi.

Baca juga: Ketua KPU NTT: Calon DPD Dapil NTT Harus Penuhi Syarat 2.000 Pemilih

Dapil 2 NTT terdiri 7 kursi, meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Dapil 3 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Dapil 4 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved