Seleksi CPNS 2023

Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Menurut Eselon dan Peringkat Jabatan jelang Seleksi CPNS 2023

Sebaiknya simak Rincian Gaji dan tunjangan PNS terbaru menurut Eselon dan peringkat jabatan sebelum memutuskan mengikuti Seleksi CPNS 2023

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Seleb
Seleksi CPNS 2023/ Artis CPNS - Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS menurut Eselon dan peringkat jabatan jelang Seleksi CPNS 2023 

Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp12.686.250 dengan batas Rp8.457.500

Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp12.316.500 dengan batas Rp8.211.000

Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp5.361.800

2. Tunjangan Suami atau Istri
 
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.

Apabila pasangan suami istri tersebut adalah PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, yakni setiap PNS yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.

4. Tunjangan Makan
 
Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018, bahwa PNS dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya.

Kemudian, untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya. Terakhir, PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, bahwa PNS mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.

6. Perjalanan Dinas

Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri. 

Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved