Seleksi CPNS 2023
Ini Syarat dari BKN bagi PPPK jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023
Rekrutmen ASN 2023 segera dibuka, ini syarat dari BKN bagi PPPK jika ingin ikut Seleksi CPNS 2023
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Rekrutmen ASN 2023 segera dibuka. Tak hanya honorer, ternyata PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) bisa ikut Seleksi CPNS 2023.
Namun ada syarat dari BKN yang harus dipenuhi PPPK jika ingin ikut Seleksi CPNS 2023.
Apa syaratnya? Berhenti dulu dari PPPK atau mengundurkan diri.
Nah, masih nekat?Â
Baca juga: Berakhir Besok, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022,Cek Lagi di SSCASN BKN
Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023, juga akan kembali membuka Seleksi PPPK 2023.Â
Kepastian tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di akhir Desember 2022 lalu.Â
Sementara itu mengenai syarat PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023 disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.
Satya Pratama menjelaskan, sesuai aturan PPPK seharusnya tidak boleh ikut Seleksi CPNS, namun jika tetap nekat maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri.Â
Melansir dari Kompas.com, syarat tersebut yakni diantaranya mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, Senin (2/1/2023).
Baca juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat dari BKN
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya, namun permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS 2023 Dibuka
Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.